Langsung ke konten utama

Hkuman Mati Bagi Koruptor ? Apa Salahnya ?

Toh Rakyat Menginginkan

Lalu Apa Salahnya Koruptor Dihukum Mati ?

 

Oleh : Herman Rahma Wanto

(3301413085)

 

Hasil Indonesia Survey Center (ISC) cukup mengejutkan. Tak tanggung-tanggung, publik menghendaki sanksi hukuman mati bagi para koruptor. Survei yang melibatkan 1.600 responden dari 33 provinsi ini menyebutkan, hukuman mati dipilih masyarakat sebanyak 64,1 persen sebagai cara paling efektif untuk menghukum koruptor di negeri ini. Selain sanksi hukuman mati, 24,6 persen responden menghendaki koruptor dipenjara seumur hidup. Sisanya, sebanyak 11,3 persen responden, memilih agar terpidana korupsi dimiskinkan. Dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen, margin of error sekitar 2,4 persen, hasil survei ini tak bisa dipandang sepele. Fakta tersebut setidaknya menjadi gambaran bahwa masyarakat menginginkan koruptor untuk dihukum mati.
Dalam beberapa tahun terakhir, kita patut mengapresiasi kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan dukungan masyarakat, termasuk Kepolisian, KPK telah berhasil menyeret sejumlah koruptor kakap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebuah langkah maju yang mustahil terwujud sebelum lembaga antikorupsi ini dibentuk.
Meskipun demikian, amat disayangkan, hukuman terhadap terpidana korupsi dirasakan masih ringan. Sejak berlakunya UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, tak banyak koruptor yang dijatuhi vonis berat. Dari ribuan terpidana korupsi di Indonesia, sejauh ini baru sembilan koruptor yang divonis maksimal. Lima di antaranya divonis seumur hidup, dan sisanya dihukum 20 tahun penjara. Di luar sembilan terpidana tersebut, sebagian besar koruptor lainnya hanya dihukum tiga tahun, empat tahun, atau lima tahun penjara.
Sebagai tindak kejahatan luar biasa (Exstra Ordinary Crime), yang berdampak sangat masif dan merugikan banyak pihak, sanksi yang selama ini dijatuhkan dirasakan belum memberikan efek jera. bahkan di tahun 2013 Indek Korupsi Indonesia mencapai angka 3,2 sebagai salah satu negara terkorup diDunia.
Menurut mantan ketua Bappenas, Kwik Kian Gie, menyebut lebih dari Rp. 300 triliun dana dari penggelapan pajak, kebocoran APBN, maupun penggelapan hasil sumber­daya alam, menguap masuk ke kantong para koruptor.
Sebagai tindak kejahatan kategori luar biasa, aparat penegak hukum seharusnya melakukan langkah-langkah yang juga luar biasa. Selain memastikan KPK bebas dari intervensi politik, hukuman yang menimbulkan efek jera hendaknya menjadi kata kunci dalam memberantas korupsi. Tanpa adanya efek jera, mustahil hukum bisa ditegakkan, mustahil pula korupsi bisa diberantas. Karena itu, selain vonis penjara maksimal dan dimiskinkan, hukuman mati bagi terpidana korupsi perlu dipertimbangkan penerapannya. Kendati masih diwarnai pro dan kontra.
Sebagai contoh, guna memberantas korupsi di negeri ini, kita perlu belajar dari pengalaman RRC memberantas korupsi. Di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Zu Rongji, 1997-2002, Tiongkok konsisten mengawal pembangunan ekonomi. Salah satunya dengan mempersempit ruang bagi penyalahgunaan wewenang di tubuh birokrasi alias korupsi. Di era Zu Rongji, para perusak sendi-sendi ekonomi negara (koruptor) dihukum mati, bahkan ada yang ditembak langsung. Pelanggar hukum dan penjahat ekonomi juga dihukum berat. Dengan secara konsisten menerapkan kebijakan tersebut, tak ragu lagi pemerintah China berhasil membuat jera koruptor, dan secara signifikan menekan kejahatan korupsi.
Keseriusan memberantas korupsi juga dilontarkan pendahulunya, Deng Xiaoping. Tiga tahun sejak penanganan modernisasi ekonomi China, pada 10 April 1982, Deng mengkritik penanganan yang lembek bagi koruptor, yang disebutnya sebagai penjahat ekonomi dan politik. Bagi Deng, mentalitas ragu dalam mengambil tindakan tidak bakal bisa mensukseskan reformasi birokrasi.
Meski hukuman mati belum menghentikan korupsi sepenuhnya, tapi bukan berarti langkah itu gagal menendang habis koruptor dan membuat mereka jera. Sekurang-kurangnya, keberhasilan itu tampak dari menciutnya nyali koruptor, selain terciptanya tradisi birokrasi yang lebih bersih. Jika dibandingkan, kondisi tersebut jelas berbeda dengan sebelum vonis mati diterapkan. Jika vonis mati dinilai tak menjamin timbulnya efek jera, bagaimana dengan vonis konvensional seperti denda atau penjara? Apalagi yang cara yang seperti itu, langkah tegas dan nyata demi melumpuhkan nyali koruptor amat mendesak saat ini.

Lalu apa salahnya hukuman mati diterapkan. Hukuman mati amatlah penting dipertimbangkan untuk segera diberlakukan bagi koruptor terpidana mati. Tak ada salahnya meniru pengalaman China dalam memberantas korupsi. Jika aparat penegak hukum serius memberantas korupsi, yang sudah demikian luar biasa, sekaranglah saatnya membuat jera koruptor. Vonis mati bagi terpidana mati korupsi diperlukan demi keselamatan bangsa dan negara yang bebas dari segala macam bentuk korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNG dan ANAK DILUAR NIKAH

Nama        :Herman Rahma Wanto NIM          :3301413085 Hukum Perdata 1 HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNGdan ANAK DILUAR NIKAH Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau   aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang   meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ket entuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dal...

Sekilas Mengenal Sosok Tan Malaka

SutanIbrahim atau yang lebih dikenal oleh khalayak ramai dengan sebutan Tan Malaka. Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional yang lahir di Nagari Pandan Gadang, Suliki, Sumatera Barat tanggal 2 Juni 1897, ia wafat di Kediri Jawa Timur, 21 Februari 1949 pada usia 51 tahun. Semasa hidupnya ia merupakan seorang aktivis dan pejuang pergerakan kemerdekaan yang terkenal gigih memperjuangkan kemerdekaan ndonesia. Beliau merupakan seorang tokoh aktivis pejuang nasionalis Indonesia dan merupakan pemimpin komunis indonesia, serta politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tan malaka dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris namun pemerintah ketika itu menganggap dirinya sebagai pemberontak karena tindakanya yang dianggap ingin menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Dia merupakan sosok yang kukuh mengkritik terha...

Filsafat Pancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut

FilsafatPancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut Berdasarkan kausa materialis, nilai pancasila bersumber dan digali dari   nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia yang kemudian dikristalisai dan disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai suatu kesepakatan fundamental bagi dasar kehidupan bangsa. Menurut Notonegoro kausa materialis atau bahan dari pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri, yaitu terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama. Setelah indonesia merdeka dan pancasila diresmikan menjadi dasar filsafat negara, ditambah lagi dengan unsur kenegaraan (Notonegoro, 1975 dalam Suyahmo, 2014:124). Mengenainilai abstrak, umum, universal, dan absolut yang ada dalam pancasila memilikipengertian sebagai berikut: 1.      Isinya sedikit tetapi luas cangkupanya tak terbatas, meliputi segala hal dan keadaan yang terdapat pada bangsa dan negara Indonesia dalam jangka waktu yang tak terbatas. 2.   ...