Langsung ke konten utama

Kedudukan Anak Angkat Terhadap Waris

                                                http://fc02.deviantart.net/fs71/i/2011/205/3/9/vector_logo_unnes_by_yashirun-d3jalhy.png

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP WARISAN
DALAM ADAT JAWA PADA MASYARAKAT DESA WONOYOSO KECAMATAN MOJOTENGAH KABUPATEN WONOSOBO
Disusun oleh :
HERMAN RAHMA WANTO (3301413085)




JURUSAN POLITIK DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
PERNYATAAN
Saya sebagai penulis yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama  :  Herman Rahma Wanto
NIM  :  3301413085
Menyatakan  dengan  sesungguhnya  bahwa  paper  yang  berjudul  :  Kedudukan Anak Angkat Terhadap Warisan Dalam Adat Jawa Pada Masyarakat Desa Wonoyoso Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo adalah benar-benar  karya  sendiri,  kecuali  jika  dalam  pengutipan  substansi  disebutkan sumbernya,  dan  belum  pernah  diajukan  pada  institusi  manapun,  serta  bukan  karya jiplakan. Saya bertanggungjawab atas keabsahan dan kebenaran isinya sesuai dengan sikap ilmiah yang harus dijunjung tinggi.
Demikian pernyataan ini  saya buat dengan sebenarnya, tanpa adanya tekanan  dan  paksaan  dari  pihak  lain  serta  saya  bersedia  mendapat  sanksi  akademik  jika ternyata dikemudian hari pernyataan ini tidak benar.
Semarang, 1 Juni 2014
Yang menyatakan,

HERMAN RAHMA WANTO
NIM.3301413085



ABSTRAKSI
Hal yang paling ditunggu dalam sebuah perkawinan adalah lahirnya seorang buah hati atau anak yang menjadi pelengkap kebahagian bagi suatu keluarga. Anak menjadi bagian penting dalam suatu keluarga karena kelak akan menjadi penerus dalam keluarga tersebut. Namun tidak semua pasangan dapat mempunyai anak, hal tersebut biasanya terjadi karena kondisi biologis yang menyebabkan salah satu pasangan atau keduanya tidak dapat menghasilkan keturunan. Dalam hal tersebut biasanya yang dijadikan solusi adalah mengangkat anak. Selain faktor tidak dapat mempunyai keturunan alasan lain pengangkatan anak biasanya dilakukan karena anaknya hanya laki – laki semua atau perempuan semua, atau dpat juga karena si anak memiliki kelakuan baik atau mempunya prestasi baik sehingga diangkat menjadi anak. Selain itu juga karena belas kasihan terhadap seorang anak. Sejak jaman dahulu dalam masyarakat adat sudah mengenal yang namanya pengangkatan anak. Berdsarkan latar belakang diatas penulis akan membahasnya dalam paper yang berjudul “Kedudukan Anak Angkat Terhadap Warisan Dalam Adat Jawa Pada Masyarakat Desa Wonoyoso Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo”
Rumusan masalah dibedakan menjadi 2 (dua) : pertama, bagaimana kedudukan proses pengangkatan anak menurut adat jawa di Desa wonoyoso; Kedua, bagaimana kedudukan anak angkat terhadap warisan dalam adat jawa di Desa Wonoyoso.
Tujuan dari penulisan paper ini adalah (1) untuk memenuhi tugas hukum adat; (2) untuk mengkaji dan mengetahui tentang pengangkatan anak dalam adat jawa khususnya di desa Wonoyoso Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo; (3) untuk mengetahui dan mengkaji mengenai  Kedudukan Anak Angkat Terhadap Warisan dalam Adat Jawa Pada Masyarakat Desa Wonoyoso Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pengumpulan data secara kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi
Kesimpulan dari penulisan paper ini adalah pertama, Dalam masyarakat desa Wonoyoso pengangkatan anak tidak dilakukan secara hukum positif atau tidak dilakukan melalui pengadilan. Pengangkatan anak dilakukan hanya sebatas pengakuan (diakui sebagai anak) bagi anak yang sudah dewasa atau bagi anak yang diangkat tidak dari bayi atau sudah sampai akal untuk menelaah hal tersebut. Untuk pengankatan anak yang masih bayi dalam pengangkatan anak tersebut  harus berdasarkan ijin dari orang tua atau keluarga dari si bayi  dan ada kesepakatan tertentu antara orang tua kandung dan orang tua angkat yang disaksikan oleh perangkat desa setempat; Kedua kedudukan anak angkat dalam menerima waris dari orang tua angkatnya adalah Jika orang tua angkatnya memiliki anak kandung, untuk anak yang diangkat dari bayi biasanya dan dianggap seperti anak kandung, maka dia mendapat harta warisan sesuai kebijakan  atau wasiat orang tua angkatnya, biasanya disamakan seperti anak kandung. Untuk yang diangkat tidak dari bayi dan atau hanya dianggap seperti anak angkat juga mendapatkan bagian warisan sesuai wasiat atau kebijakan dari orang tua angkatnya. Apabila ada anak kandung atau saudara angkat dari si anak ada yang tidak setuju maka dapat dilakukan musyawarah mengenai warisan yang diberikan untuk anak angkat tersebut. Namun berdasarkan penjelasan narasumber sangat jarang terjadi perselisihan warisan dalam masyarakat desa wonoyoso, biasanya sesuai pada apa yang sudah diwasiatkan oleh orang tuanya.
Saran dalam penulisan paper ini adalah dalam pengangkatan anak sebaiknya disahkan melalui pengadilan atau menggunakan hukum nasional agar si anak mendapat jaminan atas hak – haknya, termasuk juga mengenai warisan sehingga si anak akan mendapat jaminan atas  masa depanya dikemudian hari.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hal yang paling ditunggu dalam sebuah perkawinan adalah lahirnya seorang buah hati atau anak yang menjadi pelengkap kebahagian bagi suatu keluarga. Anak menjadi bagian penting dalam suatu keluarga karena kelak akan menjadi penerus dalam keluarga tersebut. Namun tidak semua pasangan dapat mempunyai anak, hal tersebut biasanya terjadi karena kondisi biologis yang menyebabkan salah satu pasangan atau keduanya tidak dapat menghasilkan keturunan. Dalam hal tersebut biasanya yang dijadikan solusi adalah mengangkat anak. Selain faktor tidak dapat mempunyai keturunan alasan lain pengangkatan anak biasanya dilakukan karena anaknya hanya laki – laki semua atau perempuan semua, atau dpat juga karena si anak memiliki kelakuan baik atau mempunya prestasi baik sehingga diangkat menjadi anak. Selain itu juga karena belas kasihan terhadap seorang anak. Sejak jaman dahulu dalam masyarakat adat sudah mengenal yang namanya pengangkatan anak
1.2  Rumusan Masalah
1.     Bagaimana kedudukan proses pengangkatan anak menurut adat jawa di Desa wonoyoso?
2.     Bagaimana kedudukan anak angkat terhadap warisan dalam adat jawa di Desa Wonoyoso ?
1.3  Tujuan Penulisan
1.     untuk memenuhi tugas hukum adat
2.     untuk mengkaji dan mengetahui tentang pengangkatan anak dalam adat jawa khususnya di desa Wonoyoso Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo
3.     untuk mengetahui dan mengkaji mengenai  Kedudukan Anak Angkat Terhadap Warisan dalam Adat Jawa Pada Masyarakat Desa Wonoyoso Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo
1.4  Manfaat
Manfaat dari penulisan ini adalah menambah Khasanah pengetahuan penulis dan Pembaca mengenai Hukum adat, khususnya dalam hal hak waris anak angkat.















BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Anak Angkat
Pada hakekatnya, anak merupakan generasi muda dari suatu keluarga yang mempunyai tujuan secara umum untuk meneruskan keturunan keluarganya. Dalam sebuah keluarga, anak kandung mempunyai peran dan kedudukan penting dalam sebuah keluarga, antara lain sebagai penerus silsilah keluarga, meneruskan keturunan, dan melestarikan harta kekayaan keluarganya.
            Pengangkatan anak adalah pengakuan seorang anak yang tidak ada hubungan secara biologis dengan orang tua yang mengangkatnya sebagai anak sendiri atau setara sebagai kandungnya dan bertanggung jawab atas kehidupan anak tersebut.. Pengangkatan anak adalah pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara anak yang diangkat dengan orang tua angkatnya timbul hubungan antara anak sebagai anak sendiri dan orang tua angkat sebagai orang tua sendiri.
            Menurut UU Nomor 23 tahun 2002 anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan orang tua wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan pembesaran anak tersebut ke lingkungan orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
            Menurut pperaturan pemerintah Nomor 54 tahun 2007, pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dali lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan,pendidikan dan pembesaran anak tersebut kedalam lingkungan orang tua angkat.
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia anak angkat adalah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri.
Imam Sudiyat dalam bukunya Hukum Adat Sketsa Asas, tertulis bahwa pengangkatan anak yang terdapat di seluruh Nusantara, ialah perbuatan memungut/mengangkat anak dari luar ke dalal kerabat, sehingga terjalin suatu ikatan sosial yang sama dengan ikatan kewangsaan biologis. Menurut pendapat Imam Sudiyat, perbuatan pengangkatan anak dalam hukum anak terjadi apabila terciptanya ikatan sosial antara anak angkat dan keluarga angkatnya.
            Menurut pandangan Hilman Hadi Kusuma, ia mengartikan anak angkat sebagai anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga. Pendapat Hilman Hadi Kusuma mengartikan anak angkat yang sah adalah anak orang lain yang telah diakui oleh keluarga angkat dan hukum adat setempat.
Sedangkat pendapat Soerojo Wignjodipuri telah memberikan batasan bahwa mengangkat anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu tumbul suatu kekeluargaan yang sama seperti ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri. Dalam pendapat Soerojo menegaskan bahwa dalam pengangkatan anak tidak hanya sebatas mengangkat atau mengakui, tetapi keluarga angkat harus memberlakukan anak angkat tersebut seperti anak kandungnya sendiri.
2.2 Pengertian Hukum Adat
hukum adalah seperangkat norma dan aturan adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Istilah “kebiasaan” adalah terjemahan dari bahasa Belanda “gewoonte”, sedangkan istilah “adat” berasal dari istilah Arab yaitu ”adah” yang berarti juga kebiasaan. Jadi istilah kebiasaan dan istilah adat mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan.
Adat sering dipandang sebagai sebuah tradisi sehingga terkesan sangat lokal, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan ajaran agama dan lain-lainnya. Hal ini dapat dimaklumi karena “adat” adalah suatu aturan tanpa adanya sanksi riil (hukuman) di masyarakat kecuali menyangkut soal dosa adat yang erat berkaitan dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan kualat). Terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll.
Hukum Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatusistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat
Hukum adat adalah hukum yang sebagian besar tidak tertulis dan merupakan asas-asas atau prinsip-prinsip yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adat, untuk mengatur hubungan-hubungan antar anggota masyarakat dalam suatu pergaulan hidup.
            Hukum adat adalah bagian dari hukum yang berasal dari adat istiadat yakni kaidah-kaidah sosial yang dibuat dan dipertahankan oleh para fungsionaris hukum (penguasa yang berwibawa) dan berlaku serta dimaksudkan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat Indonesia. Dalam hukum adat sikenal juaga Masyarakat Hukum adat yaitu sekumpulan orang yang di ikat oleh tatanan hukum/ peraturan adat sebagai warga bersama dalams satu persekutuan hukum yang tumbuh karena  dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat tinggal.
3.2  Pengertian Waris
Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris yaitu seperangkat norma atau aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain.
Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ketentuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dalam bidang kebendaan, diatur,yaitu : akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal, kepada ahli waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri, maupun dengan pihak ketiga.













BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengangkatan Anak diDesa Wonoyoso
            Berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber salah satu warga di Desa wonoyoso, Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo tanggal 31 mei 2014 diperoleh hasil wawancara sebagai berikut :
Dalam masyarakat desa Wonoyoso pengangkatan anak tidak dilakukan secara hukum positif atau tidak dilakukan melalui pengadilan. Pengangkatan anak dilakukan hanya sebatas pengakuan (diakui sebagai anak) bagi anak yang sudah dewasa atau bagia anak yang tidak diangkat dari bayi atau sudah sampai akal untuk menelaah hal tersebut. Untuk pengankatan anak yang masih bayi dalam pengangkatan anak tersebut  harus berdasarkan ijin dari orang tua atau keluarga dari si bayi  dan ada kesepakatan tertentu antara orang tua kandung dan orang tua angkat yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
3.2 Kedudukan Anak Angkat Terhadap Warisan Terhadap Warisan di Desa Wonoyoso
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan narasumber salah satu warga Desa wonoyoso, Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo tanggal 31 mei 2014 diperoleh hasil wawancara sebagai berikut :
Mengenai kedudukan anak angkat dalam kaitanya dengan warisan, menurut narasumber anak angkat mendapatkan hak waris tergantung dari kebijakan orang tua angkatnya. Namun kebanyakan anak angkat yang diangkat dari bayi sudah dianggap sebagai anak kandungnya dan mendapatkan hak seperti anak kandung. Menurut penjelasan narasumber yang namanya mengangkat anak ya harus dianggap seperti anak sendiri walau bagaimanapun juga.
            Jika orang tua angkatnya tidak memiliki anak kandung maka kedudukanya menjadi seperti anak kandung. Dia berhak memiliki seluruh harta gono - gini dan harta asal dari orang tua angkatnya. Namun juga tergantung dari kebijakan orang tua angkatnya.
            Jika orang tua angkatnya memiliki anak kandung, untuk anak yang diangkat dari bayi biasanya dan dianggap seperti anak kandung, maka dia mendapat harta warisan sesuai kebijakan  atau wasiat orang tua angkatnya, biasanya disamakan seperti anak kandung. Untuk yang diangkat tidak dari bayi dan atau hanya dianggap seperti anak angkat juga mendapatkan bagian warisan sesuai wasiat atau kebijakan dari orang tua angkatnya. Apabila ada anak kandung atau saudara angkat dari si anak ada yang tidak setuju maka dapat dilakukan musyawarah mengenai warisan yang diberikan untuk anak angkat tersebut. Namun berdasarkan penjelasan narasumber sangat jarang terjadi perselisihan warisan dalam masyarakat desa wonoyoso, biasanya sesuai pada apa yang sudah diwasiatkan oleh orang tuanya.









BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Dalam masyarakat desa Wonoyoso pengangkatan anak tidak dilakukan secara hukum positif atau tidak dilakukan melalui pengadilan. Pengangkatan anak dilakukan hanya sebatas pengakuan (diakui sebagai anak) bagi anak yang sudah dewasa atau bagia anak yang tidak diangkat dari bayi atau sudah sampai akal untuk menelaah hal tersebut. Untuk pengankatan anak yang masih bayi dalam pengangkatan anak tersebut  harus berdasarkan ijin dari orang tua atau keluarga dari si bayi  dan ada kesepakatan tertentu antara orang tua kandung dan orang tua angkat yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Jika orang tua angkatnya memiliki anak kandung, untuk anak yang diangkat dari bayi biasanya dan dianggap seperti anak kandung, maka dia mendapat harta warisan sesuai kebijakan  atau wasiat orang tua angkatnya, biasanya disamakan seperti anak kandung. Untuk yang diangkat tidak dari bayi dan atau hanya dianggap seperti anak angkat juga mendapatkan bagian warisan sesuai wasiat atau kebijakan dari orang tua angkatnya. Apabila ada anak kandung atau saudara angkat dari si anak ada yang tidak setuju maka dapat dilakukan musyawarah mengenai warisan yang diberikan untuk anak angkat tersebut. Namun berdasarkan penjelasan narasumber sangat jarang terjadi perselisihan warisan dalam masyarakat desa wonoyoso, biasanya sesuai pada apa yang sudah diwasiatkan oleh orang tuanya.


4.2 Saran
Dalam pengangkatan anak sebaiknya disahkan melalui pengadilan atau menggunakan hukum nasional agar si anak mendapat jaminan atas hak – haknya, termasuk juga mengenai warisan sehingga si anak akan mendapat jaminan atas  masa depanya dikemudian hari.
















DAFTAR PUSTAKA
___________.2012. Sistem Pengangkatan Anak/Adopsi Anak Menurut Hukum
 Adat di Indonesia (makalah).Burgerwa.woerdpress.com
___________.____. Hukum Adat. Id.wikipedia.org
Ardiynti.Gina.Kartika.2014. Tinjauan Yuridis pengangkatan Anak Terhadap Bagian Waris
                                    Anak Angkat Menurut Hukum Positif Indonesia (jurnal) . Fakultas
Hukum Universitas Jember
Ayu.Aisyah.Setyowati.2011. Kajian Yuridis Tentang Kedudukan Anak Angkat Menurut
Hukum Waris Adat Jawa tengah (jurnal). Fakultas Hukum
Universitas Jember
Hidayati.Erik.2011. Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Waris Adat Jawa Pada
                        Masyrakat Sumberejo Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember (jurnal).
                        Fakultas hukum Universitas jember.
Hilman Hadi Kusuma, Hukum Perkawinan Adat, (Bandung: tnp, 1977)
Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, cet.ke-4 (Yogyakarta: Liberty, 2000), 
Soeroso, 2003, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta, Sinar Grafika
Soerojo Wignjodipero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Bandung: Alumni, 1973)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNG dan ANAK DILUAR NIKAH

Nama        :Herman Rahma Wanto NIM          :3301413085 Hukum Perdata 1 HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNGdan ANAK DILUAR NIKAH Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau   aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang   meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ket entuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dal...

Sekilas Mengenal Sosok Tan Malaka

SutanIbrahim atau yang lebih dikenal oleh khalayak ramai dengan sebutan Tan Malaka. Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional yang lahir di Nagari Pandan Gadang, Suliki, Sumatera Barat tanggal 2 Juni 1897, ia wafat di Kediri Jawa Timur, 21 Februari 1949 pada usia 51 tahun. Semasa hidupnya ia merupakan seorang aktivis dan pejuang pergerakan kemerdekaan yang terkenal gigih memperjuangkan kemerdekaan ndonesia. Beliau merupakan seorang tokoh aktivis pejuang nasionalis Indonesia dan merupakan pemimpin komunis indonesia, serta politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tan malaka dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris namun pemerintah ketika itu menganggap dirinya sebagai pemberontak karena tindakanya yang dianggap ingin menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Dia merupakan sosok yang kukuh mengkritik terha...

Filsafat Pancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut

FilsafatPancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut Berdasarkan kausa materialis, nilai pancasila bersumber dan digali dari   nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia yang kemudian dikristalisai dan disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai suatu kesepakatan fundamental bagi dasar kehidupan bangsa. Menurut Notonegoro kausa materialis atau bahan dari pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri, yaitu terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama. Setelah indonesia merdeka dan pancasila diresmikan menjadi dasar filsafat negara, ditambah lagi dengan unsur kenegaraan (Notonegoro, 1975 dalam Suyahmo, 2014:124). Mengenainilai abstrak, umum, universal, dan absolut yang ada dalam pancasila memilikipengertian sebagai berikut: 1.      Isinya sedikit tetapi luas cangkupanya tak terbatas, meliputi segala hal dan keadaan yang terdapat pada bangsa dan negara Indonesia dalam jangka waktu yang tak terbatas. 2.   ...