![]() |
LAPORAN
HASIL WAWANCARA
PEMBAGIAN
WARIS PADA MASYARAKAT JALAN TAWANG REJOSARI, KELURAHAN TAWANG MAS, KECAMATAN
SEMARANG BARAT, KOTA SEMARANG
DI SUSUN OLEH :
HERAN RAHMA WANTO 3301413085
JURUSAN
POLITIK DAN KEWARGANEGARAAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANg
2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya
kami dapat menyelesaikan laporan hasil wawancara dengan judul ”Pembagian Waris
Pada Masyarakat Jalan Tawang Rejosari, Kelurahan Tawang Mas, Kecamatan Semarang
Barat, Kota Semarang” yang alhamdulillah tepat pada waktunya.
Kami
menyadari laporan hasil wawancara ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu
kritik dan saran sangat diharapkan oleh penulis dari pembaca sekalian untuk
perbaikan dimasa yang akan datang.
Akhir
kata kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak/Ibu Dosen Mata Kuliah Hukum
Perdata, dan kepada rekan-rekan Mahasiswa/i kiranya dapat memberikan masukan
yang dapat menyempurnakan isi laporan wawancara ini. Semoga laporan wawancara ini dapat memberikan manfaat yang sangat besar
bagi kami khususnya dan umumnya bagi pembaca sekalian. Sekian dan terima kasih.
Semarang,
15 Juni 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................................i
KATA
PENGANTAR..............................................................................................................ii
ABSTRAKSI...........................................................................................................................iii
DAFTAR
ISI............................................................................................................................iv
BAB I
PENDAHULUAN.........................................................................................................1
1.1 LATAR BELAKANG........................................................................................................1
1.2 RUMUSAN
MASALAH....................................................................................................1
1.3 TUJUAN..............................................................................................................................1
1.4 MANFAAT.........................................................................................................................2
BAB II HASIL
WAWANCARA............................................................................................3
BAB III PENUTUP..................................................................................................................6
1.1 KESIMPULAN...................................................................................................................6
1.2 SARAN................................................................................................................................6
LAMPIRAN..............................................................................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Waris
adalah beralihnya hak
dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang meninggaldunia ( pewaris )
kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya.
Waris adalah sesuatu hal yang hubungannya sangat erat dengan kehidupan manusia.
Dimana setiap manusia pasti akan melalui peristiwa hukum yang dinamakan
kematian. Setelah mati
tentu manusia tidak dapat mengurus apa yang dimilikinya sewaktu hidup. Maka
perlu di alihkan hak dan kewajibannya
kepada meraka yang masih hidup
dalam hal ini ahli waris yang berhak.
Di Indonesia ada berbagai
macam sistem pembagian waris atau hukum waris, ada yang menggunakan hukum
islam, ada yang menggunakan hukum perdata, ada yang menggunakan hukum adat yang
sangat beraneka ragam, karena satu daerah yang satu dengan daereh lain berbeda.
Adapupa yang mengunakan sistem kekeluargaan melalui musyawarah dengan anggota
keluarga.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas penulis membuat rumusan masalah bagaimana sistem
pembagian waris pada masyarakat Jalan Tawang Rejosari, Kelurahan tawang mas,
Kecamatan Semarang Barat, Kota semarang ?
1.3 TUJUAN
1. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata
2. Untuk
mengetahui dan mengkaji tentang sistem pembagian waris yang digunakan
masyarakat Jalan Tawang Rejosari, Kelurahan tawang mas, Kecamatan Semarang
Barat, Kota semarang
1.4 MANFAAT
Manfaat
dari penulisan ini adalah menambah Khasanah pengetahuan penulis dan Pembaca
mengenai Hukum Waris, khususnya dalam hal sistem pembagian waris yang digunakan
masyarakat Jalan Tawang Rejosari, Kelurahan tawang mas, Kecamatan Semarang
Barat, Kota semarang
BAB II
HASIL WAWANCARA
2.1
Narasumber 1
Nama
: Sri Wahyuni
Alamat
: Jalan Tawang
Rejosari
Tempat,
tgl lahir : Semarang, 4 agustus
1966
Waktu dan tempat :
sabtu, 14 jun 2014, Rumah ibu Sri Wahyuni
Hasil Wawancara :
Bagaimana Cara pembagian waris dikeluarga Ibu
?
Dikeluarga ibu pembagian warisnya sesuai
apa yang sudah diwasiatkan oleh orang tua. Dibagi rata ke semua anak – anaknya.
Warisanya diberikan kalau anaknya sudah menikah. Contohnya anak pertama disuruh
untuk mengelola tambak dan keutunganya dibagi ke adik adiknya. Anak yang sudah
menikah akan dibuatkan rumah.
2.2
Narasumber 2
Nama
: Salisatun
Rusmiyati
Alamat
: jalan Tawang
Rejosari
Tempat
tgl lahir : kendal, 15 april 1977
Waktu
dan Tempat : rumah ibu Salisatun
Rusmiyati
Hasil
Wawancara :
Bagaimana Cara pembagian waris
dikeluarga Ibu ?
Kalo dulu dikeluarga ibu, setelah
orang tua meninggal anak – anaknya melakukan musyawarah. Untuk pembagianya
sesui dengan kesepakatan bersama.
Anak
laki – laki dan anak yang merawat orang tua mendapat bagian yang lebih besar.
2.3
Narasumber 3
Nama
: Achmad Badowi
Alamat
: jalan Tawang
Rejosari
Tempat
tgl lahir : Semarang, 15 pril
1972
Waktu
dan Tempat : sabtu 14 juni 2014, Rumah
bapak Badowi
Hasil
Wawancara :
Bagaimana Cara pembagian waris
dikeluarga bapak ?
Pembagian waris dikeluarga saya dulu ya sesuai apa
yang sudah diwasiatkan orang tua. Masing masing anak mendapat baian yang sama
rata. Keluarga saya ada 3 bersaudara 1 perempuan dan 2 laki – laki masing
masing mendapat bagian yang sama. Warisanya berikan setelah anaknya menikah.
Seperti dibuatkan rumah.
2.4
Narasumber 4
Nama
: Tri Yunimawati
Alamat
: jalan Tawang
Rejosari
Tempat
tgl lahir : semarang, 10 juni
1967
Waktu
dan Tempat : sabtu 14 juni, rumah ibu
Tri Yuniati
Hasil
Wawancara :
Bagaimana Cara pembagian waris
dikeluarga ibu ?
Dulu
dikeluarga ibu pembagian warisnya melalui musyawarah atar anggota keluarga.
anak yang merawat orang tua mendapat hak yang lebih besar. Dulu warisanya
berupa tanah, jadi tanahnya dibagi rata, tanah yang dipinngir jalan dibagi 2
orang anak. Rumah yang ditinggali orang tua diberikan kepada anak yang
terakhir.
2.5
Narasumber 5
Nama
: Choiriyah
Alamat
: Jalan Tawang
rejekwesi
Tempat
tgl lahir : semarang, 10 juli
1972
Waktu
dan Tempat : sabtu 14 juni 2014
Hasil
Wawancara :
Bagaimana Cara pembagian waris dikeluarga
ibu ?
Dikeluarga
saya pembagian warisnya sesuai apa yang sudah diwasiatkan oleh orang tua yang
sebelumnya sudah dimusyawarahkan dengan anak anaknya. Setiap anak mendapat
bagian yang sama. Warisan diberikan keada anak yang sudah menikah. Karna saya
anak terakhir dan yang mengurus orang tua saya mendapat rumah peninggalan orang
tua yang saya tinggali sekarang.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dari hasil wawancara yang dilakukan pada
Masyarakat jalan Tawang Rejosari, Kelurahan Tawang Mas, kecamatan Semarang
Barat, Kota Semarang dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat didaerah
tersebut dalam pembagian warisnya menggunakan hukum kekeluargaan sesuai dengan
wasiat orang tua dan dengan musyawarah dengan pembagian waris sesuai wasiat
orang tua yang biasanya anak yang diikuti orang tua mendapat bagian yang lebih
besar atau sesui dengan kesepakatan bersama anggota keluarga. Untuk anak
terakhir yang biasanya diikuti orang tua mendapatkan rumah yang ditinggali
orang tua.
3.2 SARAN
Sebaiknya dalam pembagian waris
didasarkan pada wasiat orang tua, sebelum orang tua meninggal sebaiknya sudah
ditulis atau diberikan wasiat mengenai hartanya depada anak – anaknya. Alangkah
baiknya dalam pembagian waris ini diberikan sama rata dengan pertimbangan
pertimbangan tertentu agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan
dikemudian hari.
Komentar
Posting Komentar