Langsung ke konten utama

Pembagian Waris

http://fc02.deviantart.net/fs71/i/2011/205/3/9/vector_logo_unnes_by_yashirun-d3jalhy.png
 









LAPORAN HASIL WAWANCARA
PEMBAGIAN WARIS PADA MASYARAKAT JALAN TAWANG REJOSARI, KELURAHAN TAWANG MAS, KECAMATAN SEMARANG BARAT, KOTA SEMARANG


DI SUSUN OLEH :
HERAN RAHMA WANTO 3301413085




JURUSAN POLITIK DAN KEWARGANEGARAAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANg
2014


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan laporan hasil wawancara dengan judul ”Pembagian Waris Pada Masyarakat Jalan Tawang Rejosari, Kelurahan Tawang Mas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang” yang alhamdulillah tepat pada waktunya.
Kami menyadari laporan hasil wawancara ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan oleh penulis dari pembaca sekalian untuk perbaikan dimasa yang akan datang.
Akhir kata kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak/Ibu Dosen Mata Kuliah Hukum Perdata, dan kepada rekan-rekan Mahasiswa/i kiranya dapat memberikan masukan yang dapat menyempurnakan isi laporan wawancara ini. Semoga laporan wawancara  ini dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi kami khususnya dan umumnya bagi pembaca sekalian. Sekian dan terima kasih.

                                                                                                          Semarang, 15 Juni 2014


                                                                                                                        Penulis








DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................................................i
KATA PENGANTAR..............................................................................................................ii
ABSTRAKSI...........................................................................................................................iii
DAFTAR ISI............................................................................................................................iv
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................1
1.1  LATAR BELAKANG........................................................................................................1
1.2  RUMUSAN MASALAH....................................................................................................1
1.3  TUJUAN..............................................................................................................................1
1.4  MANFAAT.........................................................................................................................2
BAB II HASIL WAWANCARA............................................................................................3
BAB III PENUTUP..................................................................................................................6
1.1  KESIMPULAN...................................................................................................................6
1.2  SARAN................................................................................................................................6

LAMPIRAN..............................................................................................................................7


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Waris adalah beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Waris adalah sesuatu hal yang hubungannya sangat erat dengan kehidupan manusia. Dimana setiap manusia pasti akan melalui peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Setelah mati tentu manusia tidak dapat mengurus apa yang dimilikinya sewaktu hidup. Maka perlu di alihkan hak dan kewajibannya  kepada meraka yang  masih hidup dalam hal ini ahli waris yang berhak.
Di Indonesia ada berbagai macam sistem pembagian waris atau hukum waris, ada yang menggunakan hukum islam, ada yang menggunakan hukum perdata, ada yang menggunakan hukum adat yang sangat beraneka ragam, karena satu daerah yang satu dengan daereh lain berbeda. Adapupa yang mengunakan sistem kekeluargaan melalui musyawarah dengan anggota keluarga.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas penulis membuat rumusan masalah bagaimana sistem pembagian waris pada masyarakat Jalan Tawang Rejosari, Kelurahan tawang mas, Kecamatan Semarang Barat, Kota semarang ?

1.3  TUJUAN
1.     Untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata
2.     Untuk mengetahui dan mengkaji tentang sistem pembagian waris yang digunakan masyarakat Jalan Tawang Rejosari, Kelurahan tawang mas, Kecamatan Semarang Barat, Kota semarang

1.4  MANFAAT
Manfaat dari penulisan ini adalah menambah Khasanah pengetahuan penulis dan Pembaca mengenai Hukum Waris, khususnya dalam hal sistem pembagian waris yang digunakan masyarakat Jalan Tawang Rejosari, Kelurahan tawang mas, Kecamatan Semarang Barat, Kota semarang



BAB II
HASIL WAWANCARA

2.1  Narasumber 1
Nama                          : Sri Wahyuni
Alamat                        : Jalan Tawang Rejosari
Tempat, tgl lahir         : Semarang, 4 agustus 1966
            Waktu dan tempat      : sabtu, 14 jun 2014, Rumah ibu Sri Wahyuni
            Hasil Wawancara :
                        Bagaimana Cara pembagian waris dikeluarga Ibu ?
            Dikeluarga ibu pembagian warisnya sesuai apa yang sudah diwasiatkan oleh orang tua. Dibagi rata ke semua anak – anaknya. Warisanya diberikan kalau anaknya sudah menikah. Contohnya anak pertama disuruh untuk mengelola tambak dan keutunganya dibagi ke adik adiknya. Anak yang sudah menikah akan dibuatkan rumah.

2.2  Narasumber 2
Nama                          : Salisatun Rusmiyati
Alamat                        : jalan Tawang Rejosari
Tempat tgl lahir          : kendal, 15 april 1977
Waktu dan Tempat     : rumah ibu Salisatun Rusmiyati
Hasil Wawancara       :
            Bagaimana Cara pembagian waris dikeluarga Ibu ?
            Kalo dulu dikeluarga ibu, setelah orang tua meninggal anak – anaknya melakukan musyawarah. Untuk pembagianya sesui dengan kesepakatan bersama.
Anak laki – laki dan anak yang merawat orang tua mendapat bagian yang lebih besar.

2.3  Narasumber 3
Nama                          : Achmad Badowi
Alamat                        : jalan Tawang Rejosari
Tempat tgl lahir          : Semarang, 15 pril 1972
Waktu dan Tempat     : sabtu 14 juni 2014, Rumah bapak Badowi
Hasil Wawancara       :

            Bagaimana Cara pembagian waris dikeluarga bapak ?
Pembagian waris dikeluarga saya dulu ya sesuai apa yang sudah diwasiatkan orang tua. Masing masing anak mendapat baian yang sama rata. Keluarga saya ada 3 bersaudara 1 perempuan dan 2 laki – laki masing masing mendapat bagian yang sama. Warisanya berikan setelah anaknya menikah. Seperti dibuatkan rumah.

2.4  Narasumber 4
Nama                          : Tri Yunimawati
Alamat                        : jalan Tawang Rejosari
Tempat tgl lahir          : semarang, 10 juni 1967
Waktu dan Tempat     : sabtu 14 juni, rumah ibu Tri Yuniati
Hasil Wawancara       :
           
            Bagaimana Cara pembagian waris dikeluarga ibu ?
Dulu dikeluarga ibu pembagian warisnya melalui musyawarah atar anggota keluarga. anak yang merawat orang tua mendapat hak yang lebih besar. Dulu warisanya berupa tanah, jadi tanahnya dibagi rata, tanah yang dipinngir jalan dibagi 2 orang anak. Rumah yang ditinggali orang tua diberikan kepada anak yang terakhir.



2.5  Narasumber 5
Nama                          : Choiriyah
Alamat                        : Jalan Tawang rejekwesi
Tempat tgl lahir          : semarang, 10 juli 1972
Waktu dan Tempat     : sabtu 14 juni 2014
Hasil Wawancara       :

            Bagaimana Cara pembagian waris dikeluarga ibu ?
Dikeluarga saya pembagian warisnya sesuai apa yang sudah diwasiatkan oleh orang tua yang sebelumnya sudah dimusyawarahkan dengan anak anaknya. Setiap anak mendapat bagian yang sama. Warisan diberikan keada anak yang sudah menikah. Karna saya anak terakhir dan yang mengurus orang tua saya mendapat rumah peninggalan orang tua  yang saya tinggali sekarang.






 BAB III
    PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari hasil wawancara yang dilakukan pada Masyarakat jalan Tawang Rejosari, Kelurahan Tawang Mas, kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat didaerah tersebut dalam pembagian warisnya menggunakan hukum kekeluargaan sesuai dengan wasiat orang tua dan dengan musyawarah dengan pembagian waris sesuai wasiat orang tua yang biasanya anak yang diikuti orang tua mendapat bagian yang lebih besar atau sesui dengan kesepakatan bersama anggota keluarga. Untuk anak terakhir yang biasanya diikuti orang tua mendapatkan rumah yang ditinggali orang tua.

3.2  SARAN
Sebaiknya dalam pembagian waris didasarkan pada wasiat orang tua, sebelum orang tua meninggal sebaiknya sudah ditulis atau diberikan wasiat mengenai hartanya depada anak – anaknya. Alangkah baiknya dalam pembagian waris ini diberikan sama rata dengan pertimbangan pertimbangan tertentu agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.








                                




Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNG dan ANAK DILUAR NIKAH

Nama        :Herman Rahma Wanto NIM          :3301413085 Hukum Perdata 1 HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNGdan ANAK DILUAR NIKAH Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau   aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang   meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ket entuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dal...

Sekilas Mengenal Sosok Tan Malaka

SutanIbrahim atau yang lebih dikenal oleh khalayak ramai dengan sebutan Tan Malaka. Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional yang lahir di Nagari Pandan Gadang, Suliki, Sumatera Barat tanggal 2 Juni 1897, ia wafat di Kediri Jawa Timur, 21 Februari 1949 pada usia 51 tahun. Semasa hidupnya ia merupakan seorang aktivis dan pejuang pergerakan kemerdekaan yang terkenal gigih memperjuangkan kemerdekaan ndonesia. Beliau merupakan seorang tokoh aktivis pejuang nasionalis Indonesia dan merupakan pemimpin komunis indonesia, serta politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tan malaka dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris namun pemerintah ketika itu menganggap dirinya sebagai pemberontak karena tindakanya yang dianggap ingin menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Dia merupakan sosok yang kukuh mengkritik terha...

OBJEK KAJIAN ILMU SEJARAH

OBJEK KAJIAN ILMU SEJARAH Setiap ilmu pengetahuan memiliki objek kajian yang hendak dipelajari. Objek atau sasaran ilmu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Objek Kajian Formal dan Objek Kajian Material Objek formal atau focus of interest adalah objek yang menyagkut sudut pandang, yakni dari sudut pandang apa objek material kajian ilmu dibahas atau dikaji. Objekmaterial atau subject matter adalah objek yang mrupakan fokus kajian dari suatuilmu pengetahuan tertentu. Objekkajian sejarah adalah peruatan – perbuatan, pekerjaan atau hasil usaha manusia yang sudah tentu dipilah – pilah yang mempunyai nilai sejarah. Sejarahmempelajari  gambaran tentang peristiwamaa lampau yang dialami manusia, disusun secara ilmiah, meliputi urutan waktu,diberi tafsirkan, dan dianalisa kritis, sehingga mudah dimengerti dan dipaami. Objekkajian sejarah mengandung kesatuan makna, yaitu yang pertama jumlah perubahan – perubahan, kejadian – kejaian atau peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan ne...