Nama
:Herman Rahma Wanto
NIM :3301413085
Hukum
Perdata 1
Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan
harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris.
Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma
atau aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau
beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang meninggaldunia ( pewaris )
kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan
kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan
orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain.
Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu
rangkaian ketentuan – ketentuan, di
mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dalam
bidang kebendaan, diatur, yaitu: akibat dari beralihnya harta peninggalan dari
seorang yang meninggal, kepada ahli waris, baik di dalam hubungannya
antara mereka sendiri, maupun dengan pihak ketiga.
Undang-undang (KUHPerdata) membagi ahli waris
pada kelompok ini menjadi 4 (empat) golongan yaitu: golongan kesatu, kedua,
ketiga dan keempat. Mereka diklasifikasikan sebagai berikut:
Golongan kesatu diatur dalam pasal 852, 852a,
KUHP terdiri dari:
1.
Anak atau keturunannya
2.
Suami atau istri
Golongan kedua diatur dalam pasal 854, 856, 857
KUHP terdiri dari:Orang tua, yaitu bapak atau ibu, Saudara-saudara atau
keturunannya
Golongan ketiga diatur dalam pasal 853, KUHP
terdiri dari:
1.
Kakek atau nenek dari pihak bapak
dan seterusnya ke atas
2.
Kakek atau nenek dari pihak ibu
dan seterusnya ke atas
3.
Golongan keempat terdiri dari
keluarga sedarah lainnya dalam garis menyamping sampai derajat ke 6 (enam) dari
pasal 856, 861 KUHP.
Cara memperoleh warisan menurut
hukum Perdata ada dua macam, yaitu :
1. Sebagai ahli waris menurut undang-undang atau abintestato
Mereka yang berhak menerima dibagi
menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan
kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari
pewaris
2. Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament)
Merupakan penunjukan ahli waris
berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat
yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi
waris meninggal nanti. Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan
diterima oleh setiap ahli waris.
Pengaturan tentang siapa yang mempunyai
kedudukan sebagai ahli waris, telah ditentukan berdasarkan kaitan keturunan
atau adanya hubungan darah/ ab-instentato dan bedasarTestaminteir Erfrecht.
Anak angkat tidaklah mempunyai suatu keterikatan kekeluargaan secara garis
lurus atau adanya hubungan darah dengan Adoptan. Sehingga, dengan kedudukan
semacam ini, yang dimungkinkan oleh hukum ialah ia bisa menjadi bagian dari
ahli waris apabila ia diangkat atau ditunjuk berdasar testamentdari erflater.
Namun, seiring eksistensi peraturan yang baru yaitu SEMA No. 6/1983 Jis UU No.
23/1992 Jo. PP No. 54/2007 yang dikaitkan dengan pengertian BW mengenai
kedudukan anak diluar kawin, maka anak angkat merupakan suatu anak luar kawin
yang diakui oleh hukum. Konsekuensi logis dari pengaturan tersebut ialah anak
tersebut mempunyai kedudukan sebagai ahli waris sebagaimana yang telah
ditentukan dalam Pasal 852 BW.
Berdasarkan
ketentuan dalam Staats Blad 1917 laki-laki yang beristri dan tidak mempunyai
keturunan laki-laki dalam garis laki-laki, sedangkan yang dapat diangkat
sebagai anak hanya anak laki-laki yang belum kawin dan yang belum diambil oleh
orang lain sebagai anak angkat. Anak angkat tersebut selanjutnya menggunakan
nama keluarga dari keturunan oranng tua angkatnya dan mempunyai kedudukan hukum
yang sama dengan anak kandung dari orang tua angkatnya serta terputuslah
hubugan hukum antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.
Lazimnya,
pengangkatan anak yang semacam itu merupakan suatu perbuatan yang menyamakan
kedudukan anak angkat dengan anak kandung, baik itu dalam hal pemeliharaan dan
sampai pada hal kewarisan. Sedangkan hubungan kekeluargaan dengan orang tua
sendiri menurut pasal 12 Staats Blad 1917 No.129 adalah menjadi putus. Begitu
pula kaitannya dengan hubungan perdata antara orang tua dengan sanak
keluarganya disatu pihak juga terputus sama sekali (pasal 14), dengan
perkecualian yang disebutkan dalam pasal 14 bila anak adopsi itu mempunyai nama
keluarga dari ayah yang mengadopsinya.
Sebagaimana telah
dijelaskan juga dalam pasal 11,12,13 dan 14 dari Staats Blad 1917 N0. 129
bahwa:
1.
Anak angkat
mendapat Klan keturunan dari orang
tua angkatnya.
2.
Anak yang diadopsi
dianggap dilahirkan dari perkawinan suami isteri yang mengadopsi, sehingga
dianggap sebagai anak yang sah
3.
Gugur hubungan
Perdata antara anak yang diadopsi dengan orang tua kandung / biologis.
Hal ini menyiratkan bahwa Anak Angkat
mempunyai kedudukan sebagai Legitimie Portie atas segala bentuk Harta Waris dan
sebagai Ahli Waris yang mutlak. Karena pada hakekatnya, perlindungan anak dalam
bidang hukum perdata meliputi banyak aspek hukum, diantaranya :
a.
Kedudukan anak
b.
Pengakuan anak
c.
Pengangkatan anak (adopsi)
d.
Pendewasaan
e.
Kuasa asuh (hak dan kewajiban) orang tua
terhadap anak
f.
Pencabutan dan pemulihan kuasa asuh
orang tua
g.
Perwalian (termasuk harta peninggalan)
h.
Tindakan untuk mengatur yang dapat
diambil guna perlindungan anak
i.
Biaya hidup anak yang ditanggung orang
tua akibat perceraian (alimentasi).
Pada dasarnya, pewarisan adalah suatu
perbuatan hukum yang timbul karena peristiwa hukum, yang dalam kaidah hukum
bersifat mengatur. Oleh karenanya, prinsip Legitimie Portie harus didahulukan
hak mewarisinya, dengan demikian ketentuan Pasal 852 BW merupakan bentuk hak
untuk mewarisi harta waris seorang anak angkat yang telah diakui secara sah
demi hukum, sekalipun ia tidak didasarkan pada suatu testament tertulis dari
erflater.
Anak
kandung dapat diartikan sebagai anak sah, yaitu anak yang lahir dari suatu
perkawinan yang sah.
Hak waris anak kandung sendiri masuk dalam golongan
pertama yaitu :
Mereka yang pertama kali dipanggil oleh Undang Undang sebagai ahli waris
adalah anak dan keturunannya beserta suami atau isteri dari pewaris. Anak-anak
mewarisi untuk bagian yang sama besarnya dan suami atau isteri yang hidup
terlama mewarisi bagian yang dengan anak. Pasal 852 KUHPerdata menjelaskan
bahwa anak-anak atau sekalian keturunan mereka, baik dilahirkan dari lain lain
perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek atau nenek atau semua
keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas, dengan tiada
perbedaan antara laki dan perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan
kelahiran lebih dahulu. Mereka mewaris kepala demi kepala, jika dengan si
meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat ke satu dan masing-masing
mempunyai hak karena diri sendiri dan mereka mewaris pancang demi pancang, jika
sekalian mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti.
Dalam
KUHPerdata Pasal 852 dijelaskan bahwa anak kandung mempunyai kedudukan
tertinggi sebagai seorang ahli waris.
Anak luar kawin mempunyai dua
pengertian yaitu
1.
Anak luar kawin dalam arti luas
adalah anak yang lahir di luar
perkawinan karena perzinahan dan anak sumbang. Anak zina adalah anak yang
dilahirkan seorang perempuan atau dibenihkan seorang pria sedangkan perempuan
atau pria itu ada dalam perkawinan dengan orang lain. Anak sumbang adalah anak
yang lahir dari seorang ibu yang dilarang kawin menurut undang-undang dengan
lelaki yang membenih-kannya
2.
Anak luar kawin dalam arti sempit adalah
: anak yang lahir diluar perkawinan yang sah. Menurut Pasal 280 Kitab
Undang-undang hukum perdata antara anak luar nikah dan orang tuannya mempunyai
hubungan hukum (hubungan hu-kum perdata) apabila si bapak dan si ibu
mengakuinya. Sebelum orang tua anak luar nikah tersebut mengakuinya, maka anak
luar nikah terebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga
ibunya. Pada pokoknya pengakuan dilakukan secara sukarela, artinya orang tua
membuat suatu pernyataan dalam bentuk sebagaimana ditentukan dalam kitab
undang-undang hukum perdata yang menyatakan bahwa telah lahir seorang anak
diluar perkawinan.
Dalam hal mewaris yang diatur
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,hak bagian anak luar nikah tergantung
dengan siapa anak luar nikah tersebut mewaris. Hanya anak luar nikah yang telah
diakui dan disahkan oleh orang tuanya yang mendapat harta warisan. Besarnya hak
bagian anak luar kawin tersebut adalah sabagai berikut:
1. Anak luar nikah mewaris bersama-sama golongan pertama meliputi anak-anak atau
sekalian keturunannya (pasal 852
kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan suami atau
istri hidup lebih lama (pasal 852 A
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata),maka bagian
anak luar nikah tersebut ialah 1/3
dari harta yang ditinggalkan.
2. Anak luar nikah mewaris bersama-sama ahli waris golongan kedua dan golongan ketiga.
Pasal 863 Kitab Undang-Undang Hukum
perdata menyatakan : Jika pewaris tidak
meninggalkan keturunan ataupun
suami dan istri,tetapi meninggalkan keluarga sedarah
atau pun saudara (laki-laki maupun
perempuan) atau keturunan saudara, hak anak luar
nikah menerima ½dariwarisan.
3. Anak luar nikah mewaris dengan ahli waris golongan keempat meliputi sanak saudara
dalam derajat yang lebih jauh,maka
besarnya hak bagian anak luar nikah adalah ¾
berdasarkan pasal 863 ayat 1 bagian
ketiga Kitab undang-Undang Hukum Perdata.
4. Anak luar nikah mewaris dengan ahli waris keluarga yang bertalian darah dalam lain
penderajatan,maka besarnya hak
bagian anak luar nikah menurut pasal 863 ayat 2 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
dihitung dengan melihat keluarga yang terdekat
hubungan penderajatannya dengan
pewaris, dalam hal ini adalah golongan ketiga
sehingga anak luar nikah menerima
setengah bagian (pasal 863 ayat 1 bagian kedua
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
5. Anak luar nikah sebagai satu-satunya ahli waris. Apabila anak luar nikah yang telah
diakui oleh orang tuanya sebagai
ahli waris tunggal, maka anak luar nikah tersebut
mendapat seluruh harta warisan
(Pasal 865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Selain bagian anak luar nikah dalam
pewarisan yang telah dijelaskan di atas, maka anak
luar nikah yang diakui oleh orang
tuanya berhak juga mendapatkan atau menuntut bagian
mutlak atau legitieme portie.
Pengertian legitieme portie adalah ahli waris yang dapat
menjalankan haknya atas bagian yang
dilindungi oleh undang-undang. Menurut pasal
961 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata bagian mutlak atau legitieme portie dari
bagian luar nikah adalah ½ dari
bagian yang menurut undang-undang sedianya harus
diwarisnya dalam pewarisan karena kematian.
Dalam KUH Perdata Pasal 285 yang berkaitan dengan
dengan pewarisan anak luar kawin menyatakan:
“Pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami atau isteri atas kebahagiaan anak luar kawin, yang sebelum kawin olehnya diperbuahkan dengan seorang lain daripada isteri atau suaminya tidak boleh merugikan istri atau suami itu dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu”.
“Pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami atau isteri atas kebahagiaan anak luar kawin, yang sebelum kawin olehnya diperbuahkan dengan seorang lain daripada isteri atau suaminya tidak boleh merugikan istri atau suami itu dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu”.
Berdasarkan Pasal tersebut bahwa bagian istri atau
suami dan anak-anak mereka tidak boleh dikurangi dengan adanya anak luar kawin
yang diakui sah selama perkawinan itu. Dengan kata lain, bahwa perhitungan
warisan suami atau isteri dan anak-anak mereka yang dilahirkan dalam perkawinan
itu, anak luar kawin dianggap tidak ada.
Selamat sore....
BalasHapusPerkenankanlah sy seorang ibu dari 3 anak.
2 anak laki2 sy adalah anak syah dlm perkawinan dan sekarang saya sudah bercerai.
1 anak perempuan adalah anak sy diluar pernikahan, dikarnakan anak
Sy anak hasil zina ,dalam akta lahir dibuatkan menjadi anak dari orang tua sy atau menjadi adik.
Setelah sy bercerai saya membeli 2 aset rumah. Rumah pertama masih kpr dan rumah yg ke dua sy beli secara cash.
Yg jd pertanyaan besar jika sy meninggal dunia,bagaimana nasib anak sy yg diluar nikah.
Apa yg harus sy lakukan supaya anak diluar nikah ini mendapatkan harta yg sy peroleh?
Mohon dibantu jawaban bpk .langkah apa yg harus sy lakukan?
Terima kasih semoga kebaikan bpk yg berkenan menjawab dibalas Tuhan yg maha Esa.
Salam hormat sy.
Selamat sore....
BalasHapusPerkenankanlah sy seorang ibu dari 3 anak.
2 anak laki2 sy adalah anak syah dlm perkawinan dan sekarang saya sudah bercerai.
1 anak perempuan adalah anak sy diluar pernikahan, dikarnakan anak
Sy anak hasil zina ,dalam akta lahir dibuatkan menjadi anak dari orang tua sy atau menjadi adik.
Setelah sy bercerai saya membeli 2 aset rumah. Rumah pertama masih kpr dan rumah yg ke dua sy beli secara cash.
Yg jd pertanyaan besar jika sy meninggal dunia,bagaimana nasib anak sy yg diluar nikah.
Apa yg harus sy lakukan supaya anak diluar nikah ini mendapatkan harta yg sy peroleh?
Mohon dibantu jawaban bpk .langkah apa yg harus sy lakukan?
Terima kasih semoga kebaikan bpk yg berkenan menjawab dibalas Tuhan yg maha Esa.
Salam hormat sy.