Langsung ke konten utama

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNG dan ANAK DILUAR NIKAH

Nama        :Herman Rahma Wanto
NIM          :3301413085
Hukum Perdata 1


Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain.
Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ketentuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dalam bidang kebendaan, diatur, yaitu: akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal, kepada ahli waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri, maupun dengan pihak ketiga.
Undang-undang (KUHPerdata) membagi ahli waris pada kelompok ini menjadi 4 (empat) golongan yaitu: golongan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Mereka diklasifikasikan sebagai berikut:
Golongan kesatu diatur dalam pasal 852, 852a, KUHP terdiri dari:
1.     Anak atau keturunannya
2.     Suami atau istri

Golongan kedua diatur dalam pasal 854, 856, 857 KUHP terdiri dari:Orang tua, yaitu bapak atau ibu, Saudara-saudara atau keturunannya

Golongan ketiga diatur dalam pasal 853, KUHP terdiri dari:
1.     Kakek atau nenek dari pihak bapak dan seterusnya ke atas
2.     Kakek atau nenek dari pihak ibu dan seterusnya ke atas
3.     Golongan keempat terdiri dari keluarga sedarah lainnya dalam garis menyamping sampai derajat ke 6 (enam) dari pasal 856, 861 KUHP.
Cara memperoleh warisan menurut hukum  Perdata ada dua macam, yaitu :
1.     Sebagai ahli waris menurut undang-undang atau abintestato
Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris
2.     Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament)
Merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti. Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.


Pengaturan tentang siapa yang mempunyai kedudukan sebagai ahli waris, telah ditentukan berdasarkan kaitan keturunan atau adanya hubungan darah/ ab-instentato dan bedasarTestaminteir Erfrecht. Anak angkat tidaklah mempunyai suatu keterikatan kekeluargaan secara garis lurus atau adanya hubungan darah dengan Adoptan. Sehingga, dengan kedudukan semacam ini, yang dimungkinkan oleh hukum ialah ia bisa menjadi bagian dari ahli waris apabila ia diangkat atau ditunjuk berdasar testamentdari erflater. Namun, seiring eksistensi peraturan yang baru yaitu SEMA No. 6/1983 Jis UU No. 23/1992 Jo. PP No. 54/2007 yang dikaitkan dengan pengertian BW mengenai kedudukan anak diluar kawin, maka anak angkat merupakan suatu anak luar kawin yang diakui oleh hukum. Konsekuensi logis dari pengaturan tersebut ialah anak tersebut mempunyai kedudukan sebagai ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 852 BW.
Berdasarkan ketentuan dalam Staats Blad 1917 laki-laki yang beristri dan tidak mempunyai keturunan laki-laki dalam garis laki-laki, sedangkan yang dapat diangkat sebagai anak hanya anak laki-laki yang belum kawin dan yang belum diambil oleh orang lain sebagai anak angkat. Anak angkat tersebut selanjutnya menggunakan nama keluarga dari keturunan oranng tua angkatnya dan mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan anak kandung dari orang tua angkatnya serta terputuslah hubugan hukum antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.
Lazimnya, pengangkatan anak yang semacam itu merupakan suatu perbuatan yang menyamakan kedudukan anak angkat dengan anak kandung, baik itu dalam hal pemeliharaan dan sampai pada hal kewarisan. Sedangkan hubungan kekeluargaan dengan orang tua sendiri menurut pasal 12 Staats Blad 1917 No.129 adalah menjadi putus. Begitu pula kaitannya dengan hubungan perdata antara orang tua dengan sanak keluarganya disatu pihak juga terputus sama sekali (pasal 14), dengan perkecualian yang disebutkan dalam pasal 14 bila anak adopsi itu mempunyai nama keluarga dari ayah yang mengadopsinya.
Sebagaimana telah dijelaskan juga dalam pasal 11,12,13 dan 14 dari Staats Blad 1917 N0. 129 bahwa:
1.       Anak angkat mendapat Klan keturunan dari orang tua angkatnya.
2.       Anak yang diadopsi dianggap dilahirkan dari perkawinan suami isteri yang mengadopsi, sehingga dianggap sebagai anak yang sah
3.       Gugur hubungan Perdata antara anak yang diadopsi dengan orang tua kandung / biologis.
Hal ini menyiratkan bahwa Anak Angkat mempunyai kedudukan sebagai Legitimie Portie atas segala bentuk Harta Waris dan sebagai Ahli Waris yang mutlak. Karena pada hakekatnya, perlindungan anak dalam bidang hukum perdata meliputi banyak aspek hukum, diantaranya :
a.       Kedudukan anak
b.       Pengakuan anak
c.       Pengangkatan anak (adopsi)
d.       Pendewasaan
e.       Kuasa asuh (hak dan kewajiban) orang tua terhadap anak
f.        Pencabutan dan pemulihan kuasa asuh orang tua
g.       Perwalian (termasuk harta peninggalan)
h.       Tindakan untuk mengatur yang dapat diambil guna perlindungan anak
i.        Biaya hidup anak yang ditanggung orang tua akibat perceraian (alimentasi).
       Pada dasarnya, pewarisan adalah suatu perbuatan hukum yang timbul karena peristiwa hukum, yang dalam kaidah hukum bersifat mengatur. Oleh karenanya, prinsip Legitimie Portie harus didahulukan hak mewarisinya, dengan demikian ketentuan Pasal 852 BW merupakan bentuk hak untuk mewarisi harta waris seorang anak angkat yang telah diakui secara sah demi hukum, sekalipun ia tidak didasarkan pada suatu testament tertulis dari erflater.
       Anak kandung dapat diartikan sebagai anak sah, yaitu anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah.
Hak waris anak kandung sendiri masuk dalam golongan pertama yaitu :
       Mereka yang pertama kali dipanggil oleh Undang Undang sebagai ahli waris adalah anak dan keturunannya beserta suami atau isteri dari pewaris. Anak-anak mewarisi untuk bagian yang sama besarnya dan suami atau isteri yang hidup terlama mewarisi bagian yang dengan anak. Pasal 852 KUHPerdata menjelaskan bahwa anak-anak atau sekalian keturunan mereka, baik dilahirkan dari lain lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek atau nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas, dengan tiada perbedaan antara laki dan perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu. Mereka mewaris kepala demi kepala, jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat ke satu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri dan mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti.
       Dalam KUHPerdata Pasal 852 dijelaskan bahwa anak kandung mempunyai kedudukan tertinggi sebagai seorang ahli waris.

Anak luar kawin mempunyai dua pengertian yaitu
1.       Anak luar kawin dalam arti luas adalah  anak yang lahir di luar perkawinan karena perzinahan dan anak sumbang. Anak zina adalah anak yang dilahirkan seorang perempuan atau dibenihkan seorang pria sedangkan perempuan atau pria itu ada dalam perkawinan dengan orang lain. Anak sumbang adalah anak yang lahir dari seorang ibu yang dilarang kawin menurut undang-undang dengan lelaki yang membenih-kannya
2.       Anak luar kawin dalam arti sempit adalah : anak yang lahir diluar perkawinan yang sah. Menurut Pasal 280 Kitab Undang-undang hukum perdata antara anak luar nikah dan orang tuannya mempunyai hubungan hukum (hubungan hu-kum perdata) apabila si bapak dan si ibu mengakuinya. Sebelum orang tua anak luar nikah tersebut mengakuinya, maka anak luar nikah terebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya. Pada pokoknya pengakuan dilakukan secara sukarela, artinya orang tua membuat suatu pernyataan dalam bentuk sebagaimana ditentukan dalam kitab undang-undang hukum perdata yang menyatakan bahwa telah lahir seorang anak diluar perkawinan.

Dalam hal mewaris yang diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,hak bagian anak luar nikah tergantung dengan siapa anak luar nikah tersebut mewaris. Hanya anak luar nikah yang telah diakui dan disahkan oleh orang tuanya yang mendapat harta warisan. Besarnya hak bagian anak luar kawin tersebut adalah sabagai berikut:

1.    Anak luar nikah mewaris bersama-sama golongan pertama meliputi anak-anak atau 
sekalian keturunannya (pasal 852 kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan suami atau
istri hidup lebih lama (pasal 852 A Kitab Undang-Undang Hukum Perdata),maka bagian
anak luar nikah tersebut ialah 1/3 dari harta yang ditinggalkan.

2.    Anak luar nikah mewaris bersama-sama ahli waris golongan kedua dan golongan ketiga.
Pasal 863 Kitab Undang-Undang Hukum perdata menyatakan : Jika pewaris tidak
meninggalkan keturunan ataupun suami dan istri,tetapi meninggalkan keluarga sedarah
atau pun saudara (laki-laki maupun perempuan) atau keturunan saudara, hak anak luar
nikah menerima ½dariwarisan.

3.    Anak luar nikah mewaris dengan ahli waris golongan keempat meliputi sanak saudara
dalam derajat yang lebih jauh,maka besarnya hak bagian anak luar nikah adalah ¾
berdasarkan pasal 863 ayat 1 bagian ketiga Kitab undang-Undang Hukum Perdata.

4.    Anak luar nikah mewaris dengan ahli waris keluarga yang bertalian darah dalam lain
penderajatan,maka besarnya hak bagian anak luar nikah menurut pasal 863 ayat 2 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dihitung dengan melihat keluarga yang terdekat
hubungan penderajatannya dengan pewaris, dalam hal ini adalah golongan ketiga
sehingga anak luar nikah menerima setengah bagian (pasal 863 ayat 1 bagian kedua
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

5.    Anak luar nikah sebagai satu-satunya ahli waris. Apabila anak luar nikah yang telah
diakui oleh orang tuanya sebagai ahli waris tunggal, maka anak luar nikah tersebut
mendapat seluruh harta warisan (Pasal 865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Selain bagian anak luar nikah dalam pewarisan yang telah dijelaskan di atas, maka anak
luar nikah yang diakui oleh orang tuanya berhak juga mendapatkan atau menuntut bagian
mutlak atau legitieme portie. Pengertian legitieme portie adalah ahli waris yang dapat
menjalankan haknya atas bagian yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut pasal
961 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bagian mutlak atau legitieme portie dari
bagian luar nikah adalah ½ dari bagian yang menurut undang-undang sedianya harus
 diwarisnya dalam pewarisan karena kematian.

Dalam KUH Perdata Pasal 285 yang berkaitan dengan dengan pewarisan anak luar kawin menyatakan:
“Pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami atau isteri atas kebahagiaan anak luar kawin, yang sebelum kawin olehnya diperbuahkan dengan seorang lain daripada isteri atau suaminya tidak boleh merugikan istri atau suami itu dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu”.
Berdasarkan Pasal tersebut bahwa bagian istri atau suami dan anak-anak mereka tidak boleh dikurangi dengan adanya anak luar kawin yang diakui sah selama perkawinan itu. Dengan kata lain, bahwa perhitungan warisan suami atau isteri dan anak-anak mereka yang dilahirkan dalam perkawinan itu, anak luar kawin dianggap tidak ada.



























Komentar

  1. Selamat sore....

    Perkenankanlah sy seorang ibu dari 3 anak.
    2 anak laki2 sy adalah anak syah dlm perkawinan dan sekarang saya sudah bercerai.

    1 anak perempuan adalah anak sy diluar pernikahan, dikarnakan anak
    Sy anak hasil zina ,dalam akta lahir dibuatkan menjadi anak dari orang tua sy atau menjadi adik.

    Setelah sy bercerai saya membeli 2 aset rumah. Rumah pertama masih kpr dan rumah yg ke dua sy beli secara cash.

    Yg jd pertanyaan besar jika sy meninggal dunia,bagaimana nasib anak sy yg diluar nikah.

    Apa yg harus sy lakukan supaya anak diluar nikah ini mendapatkan harta yg sy peroleh?

    Mohon dibantu jawaban bpk .langkah apa yg harus sy lakukan?

    Terima kasih semoga kebaikan bpk yg berkenan menjawab dibalas Tuhan yg maha Esa.

    Salam hormat sy.

    BalasHapus
  2. Selamat sore....

    Perkenankanlah sy seorang ibu dari 3 anak.
    2 anak laki2 sy adalah anak syah dlm perkawinan dan sekarang saya sudah bercerai.

    1 anak perempuan adalah anak sy diluar pernikahan, dikarnakan anak
    Sy anak hasil zina ,dalam akta lahir dibuatkan menjadi anak dari orang tua sy atau menjadi adik.

    Setelah sy bercerai saya membeli 2 aset rumah. Rumah pertama masih kpr dan rumah yg ke dua sy beli secara cash.

    Yg jd pertanyaan besar jika sy meninggal dunia,bagaimana nasib anak sy yg diluar nikah.

    Apa yg harus sy lakukan supaya anak diluar nikah ini mendapatkan harta yg sy peroleh?

    Mohon dibantu jawaban bpk .langkah apa yg harus sy lakukan?

    Terima kasih semoga kebaikan bpk yg berkenan menjawab dibalas Tuhan yg maha Esa.

    Salam hormat sy.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekilas Mengenal Sosok Tan Malaka

SutanIbrahim atau yang lebih dikenal oleh khalayak ramai dengan sebutan Tan Malaka. Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional yang lahir di Nagari Pandan Gadang, Suliki, Sumatera Barat tanggal 2 Juni 1897, ia wafat di Kediri Jawa Timur, 21 Februari 1949 pada usia 51 tahun. Semasa hidupnya ia merupakan seorang aktivis dan pejuang pergerakan kemerdekaan yang terkenal gigih memperjuangkan kemerdekaan ndonesia. Beliau merupakan seorang tokoh aktivis pejuang nasionalis Indonesia dan merupakan pemimpin komunis indonesia, serta politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tan malaka dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris namun pemerintah ketika itu menganggap dirinya sebagai pemberontak karena tindakanya yang dianggap ingin menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Dia merupakan sosok yang kukuh mengkritik terha...

Filsafat Pancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut

FilsafatPancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut Berdasarkan kausa materialis, nilai pancasila bersumber dan digali dari   nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia yang kemudian dikristalisai dan disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai suatu kesepakatan fundamental bagi dasar kehidupan bangsa. Menurut Notonegoro kausa materialis atau bahan dari pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri, yaitu terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama. Setelah indonesia merdeka dan pancasila diresmikan menjadi dasar filsafat negara, ditambah lagi dengan unsur kenegaraan (Notonegoro, 1975 dalam Suyahmo, 2014:124). Mengenainilai abstrak, umum, universal, dan absolut yang ada dalam pancasila memilikipengertian sebagai berikut: 1.      Isinya sedikit tetapi luas cangkupanya tak terbatas, meliputi segala hal dan keadaan yang terdapat pada bangsa dan negara Indonesia dalam jangka waktu yang tak terbatas. 2.   ...