Langsung ke konten utama

Pemecahan Masalah Penyalahgunaan Narkoba Menggunakan Pendekatan Interdisipliner dan Multi Disipliner


Nama                    : Herman Rahma Wanto
NIM                      : 330113085
Mata Kuliah          : Pengantar Ilmu Sosial

Narkoba dan zat adiktif adalah obat-obat terlarang yang pemakaiannya hanya boleh dilakukan secara medis dan tidak untuk dislahgunakan. Di Indonesia khususnya sudah banyak penyalahgunaan penyalahgunaan zat adiktif tersebut secara hukum ini harus benar-benar ditindak dengan jelas dan tidak boleh diremehkan. Pelaku penyalahgunan zat adiktif ini kebanyakan remaja usia 17-25tahun tetapi tidak menutupi kemungkinan remaja anak-anak dibawah 17tahun dan dewasa diatas 25tahun juga menjadi pelakunya. Ini disebabkan oleh beberapa factor yakni : adanya perdangan narotika secara bebas melalui bandar bandar. Adanya pengaruh dari lingkungan sekitar atau teman. Berada pada lingkungan yang buruk dan tidak bagus yang didalam lingkungan itu terdapat orang orang pengguna dan Bandar serta masyarakat yang berpendidikan rendah. Adanya uang yang cukup untuk membali barang tersebut. Adanya mind set bahwa narkoba itu keren dan apabila tidak menggunakannya dianggap sebagai seseorang yang tketinggalan zaman. Adanya persepsi bahwa narkoba dapat menghilanggan stress dan pusing kepala. Ini adalah suatu masalah sosial yang tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus ada penanganan secara maksimal demi menyelesaikan maslah ini.

A.    Pendekatan Interdisipliner
Pendekatan Interdisipliner ialah pendekatan dalam pemecahan suatu masalah dengan menggunakan tinjauan berbagai sudut pandang ilmu serumpun yang relevan atau tepat.
1.     Melalui ilmu psikologi
Seorang pecandu narkoba biasanya mempunyai kondisi psikis yang buruk. Kondisi tersebut biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor. Diantaranya tidak harmonisnya keluarga, kurang pehatian, hidup tertekan, dan terlalu banyak masalah yang dihadapi sehingga seseorang beruaha lari dari masalah tersebut salah satunya dengan menggunakan narkoba. Dimana seseorang akan merasa lupa dengan masalah hidup yang sedang dihadapi.
Dengan ilmu psikologi kita dapat menganlisis kondisi psikis seseorang sekaligus dapat memperbaiki kondisi psikisnya agar lepas dari penyalahgunaan narkoba. Tidak ada seorang pun yang paling tahu dan dapat membantu seorang pecandu narkoba untuk sembuh dan kembali ke dalam lingkungan kehidupan yang normal, kecuali keluarganya. Kasih, perhatian, dan doa seluruh anggota keluarga, merupakan obat yang paling mujarab bagi pecandu narkoba. Sedangkan untuk mencegahnya dapat dilkukan dengan menjaga kondisi psikis seseorang. Yaitu dengan menjaga keharmonisan keluarga, pengawasan oleh keluarga serta memberikan perhatian dan ksih sayang yang cukup kepada anak.
2.     Melalui ilmu sosiologi
Melalui ilmu sosiologi solusi menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba melalui berbagai sosialisasi dan penyuluhan mengenai dampak dan bahaya penggunaan narkoba
3.     Melalui ilmu Hukum
Penangganan melalui hukum yakni sudah dibentuknya BNN (Badan Narkoba Nasional) yang meanggani masalah ini khususnya, juga sudah ada beberapa undang undang yang menggatur yakini pada UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalah gunaan psikitrobika dan zat zat adiktif. Sehingga baik pengedar dan pengguna dapat ditangkap dan dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dari berbagai ilmu dalam rumpun ilmu sosial tersebut dapat diperoleh solusi yang tepat guna mengatasi maslah penyalahgunaan narkoba.

B.    Pendekatan Multi disipliner
Pendekatan Multidisipliner ialah pendekatan dalam pemecahan suatu maslah dengan menggunakan berbagai sudut pandang banyak ilmu yang relevan.
Dalam penyelesaian masalah penyalahgunaan narkoba ini dapat menggunakan kombinasi beberapa disiplin ilmu  yaitu yang pertama melalui Ilmu Agama, Ilmu Psikologi, Ilmu biologi dan kimia, ilmu sosiologi serta ilmu hukum
            Dari ilmu agama diajarkan bahwa narkoba itu tidak baik, Islam lebih tegas terhadap masalah ini, narkoba hukumnya sudah jelas pasti haram, dan neraka adalah jaminannya jia kta tetap memakai narkoba ini. dengan demikian akan ada rasa berdosa bagi seseorang untuk mengkonsumsi narkoba.

Dari ilmu psikologi kita dapat menganlisis kondisi psikis seseorang sekaligus dapat memperbaiki kondisi psikisnya agar lepas dari penyalahgunaan narkoba. Tidak ada seorang pun yang paling tahu dan dapat membantu seorang pecandu narkoba untuk sembuh dan kembali ke dalam lingkungan kehidupan yang normal, kecuali keluarganya. Kasih, perhatian, dan doa seluruh anggota keluarga, merupakan obat yang paling mujarab bagi pecandu narkoba. Sedangkan untuk mencegahnya dapat dilkukan dengan menjaga kondisi psikis seseorang. Yaitu dengan menjaga keharmonisan keluarga, pengawasan oleh keluarga serta memberikan perhatian dan ksih sayang yang cukup kepada anak.
Dari ilmu biologi dan kimia dapat dianalisis bagaimana bahaya penyalahgunaan narkoba serta bagaimana dampaknya bagi tubuh manusia sehingga dapat dilanjutkan dengan ilmu Sosiologi untuk disosialisasikan kepada msyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba tersebut.

Setelah masyarakat mengetahui bahaya dari narkoba tersebut langkah selanjutnya adalah mematikan peredaran narkoba yaitu melalui jalur hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNG dan ANAK DILUAR NIKAH

Nama        :Herman Rahma Wanto NIM          :3301413085 Hukum Perdata 1 HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNGdan ANAK DILUAR NIKAH Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau   aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang   meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ket entuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dal...

Sekilas Mengenal Sosok Tan Malaka

SutanIbrahim atau yang lebih dikenal oleh khalayak ramai dengan sebutan Tan Malaka. Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional yang lahir di Nagari Pandan Gadang, Suliki, Sumatera Barat tanggal 2 Juni 1897, ia wafat di Kediri Jawa Timur, 21 Februari 1949 pada usia 51 tahun. Semasa hidupnya ia merupakan seorang aktivis dan pejuang pergerakan kemerdekaan yang terkenal gigih memperjuangkan kemerdekaan ndonesia. Beliau merupakan seorang tokoh aktivis pejuang nasionalis Indonesia dan merupakan pemimpin komunis indonesia, serta politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tan malaka dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris namun pemerintah ketika itu menganggap dirinya sebagai pemberontak karena tindakanya yang dianggap ingin menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Dia merupakan sosok yang kukuh mengkritik terha...

Filsafat Pancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut

FilsafatPancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut Berdasarkan kausa materialis, nilai pancasila bersumber dan digali dari   nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia yang kemudian dikristalisai dan disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai suatu kesepakatan fundamental bagi dasar kehidupan bangsa. Menurut Notonegoro kausa materialis atau bahan dari pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri, yaitu terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama. Setelah indonesia merdeka dan pancasila diresmikan menjadi dasar filsafat negara, ditambah lagi dengan unsur kenegaraan (Notonegoro, 1975 dalam Suyahmo, 2014:124). Mengenainilai abstrak, umum, universal, dan absolut yang ada dalam pancasila memilikipengertian sebagai berikut: 1.      Isinya sedikit tetapi luas cangkupanya tak terbatas, meliputi segala hal dan keadaan yang terdapat pada bangsa dan negara Indonesia dalam jangka waktu yang tak terbatas. 2.   ...