Langsung ke konten utama

HAK WARIS ANAK ADOPSI

HAK WARIS ANAK ADOPSI

Apabila anak ini hanya diangkat dan diasuh, tanpa pernah menempuh proses pengangkatan anak yang sah, maka anak tersebut tidak sama kedudukannya secara hukum dengan anak kandung. Menurut pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah,baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan di bawah ini…”
Artinya, mereka yang memiliki hak untuk mewaris adalah yang memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan pewaris. Di luar itu, undang-undang menutup adanya kemungkinan hak seseorang untuk menjadi ahli waris.
Karena itu, anak angkat yang memiliki hak mewaris ialah mereka yang telah diadopsi secara sah, sehingga di mata hukum mereka dianggap berkedudukan sebagai anak kandung.
Namun, apabila anak angkat tersebut tidak diadopsi secara sah, maka kedudukan mereka secara hukum tidak ‘berubah’ dan mereka tetap merupakan pihak luar yang tidak memiliki hubungan darah dan tidak memiliki hak untuk mewaris dari orang tua angkatnya.
Tetapi, hal ini tidak berarti anak angkat tersebut tertutup kesempatannya untuk mendapatkan bagian harta warisan dari orang tua angkatnya. Undang-undang masih memberikan kesempatan untuk memperoleh bagian harta warisan tersebut melalui hibah wasiat Hal ini diatur dalam pasal 919 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Bagian dari harta kekayaan seorang, yang mana ia diperbolehkan menggunakannya secara bebas, bolehlah ia memberikan atau menghibahkannya kepada orang lain, baik seluruhnya, maupun untuk sebagian, baik dengan perbuatan perdata antara yang masih hidup, maupun dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris, maupun kepada anak-anaknya atau kepada mereka yang berhak menerima warisan…”
Jadi, meski seorang anak angkat tidak memiliki hak waris, ia masih dapat memperoleh bagian dalam pewarisan dengan jalan hibah wasiat. Namun, yang wajib diingat, bagian hibah wasiat tersebut tidak boleh membuat bagian mutlak yang harus diterima ahli waris yang sah menjadi berkurang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 920 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Terhadap segala pemberian atau penghibahan, baik antara yang masih hidup, maupun dengan surat wasiat yang mengakibatkan menjadi kurangnya bagian mutlak dalam sesuatu warisan, bolehlah kelak dilakukan pengurangan, bilamana warisan itu jatuh meluang, akan tetapi hanyalah atas tuntutan para waris mutlak dan ahli waris atau pengganti mereka…”
Jadi, apabila hibah wasiat yang diterima seorang anak angkat mengakibatkan bagian warisan anak kandung berkurang, maka si anak kandung sebagai ahli waris yang sah berhak menuntut kekurangan bagian hak mereka.

HAK WARIS ANAK DI LUAR NIKAH
Anak luar kawin yang telah diakui sah oleh pewaris, dimana besarnya bagian yang diperoleh dari anak luar kawin tersebut tergantung pada dengan golongan manakah ia turut mewaris. Pasal 862 sampai dengan Pasal 873 KUHPerdata mengatur pewarisan dalam hal adanya anak luar nikah. Pasal 863 KUHPerdata berbunyi:
“jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau isteri, maka anak-anak luar nikah mewarisi 1/3 dari bagian yang harus mereka dapat, andaikata mereka anak anak yang sah, jika si meninggal tak meninggalkan keturunan, suami atau isteri akan tetapi meninggalkan saudara laki-laki dan perempuan atau keturunan mereka mewaris ½ dari warisan dan jika pewaris hanya meninggal sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh maka bagian anak luar kawin yang diakui adalah sebesar  ¾ bagian.”
Jadi Pasal 863 KUHPerdata ini membatasi hak mewaris anak luar nikah pada ½ (separuh) warisan, apabila ia mewaris bersama orang tua pewaris, saudara laki-laki dan perempuan atau keturunan mereka (golongan II). Apabila anak luar kawin mewaris bersama sama dengan golongan III dan IV maka ia berhak atas ¾ bagian dari harta peninggalan.
Dalam menentukan bagian anak luar nikah, harus diperhatikan Pasal 285 ayat 1 KUHPerdata, yang menentukan pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami isteri atas keuntungan anak luar nikah, yang sebelum menikah olehnya diperbuahkan pada orang lain dari suami isteri itu tidak dapat membuat kerugian pada suami isteri itu maupun anak anaknya yang dilahirkan dalam perkawinan itu.
Maksudnya bahwa demi kepentingan suami/isteri yang hidup terlama, anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan itu, maka pengakuan itu harus tidak diperhatikan sehingga hak dari suami/isteri yang hidup terlama, anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan itu harus dihitung seolah-olah anak luar nikah itu tidak diakui (tidak ada anak luar kawin).
Terhadap anak zinah dan anak sumbang, berdasarkan Pasal 867 KUHPerdata mereka tidak dapat mewaris dari orang yang membenihkannya namun undang undang memberikan hak pada mereka untuk menuntut nafkah untuk hidup yang besarnya ditentukan menurut kekayaan ayah/ibunya serta jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 868 KUHPerdata.

HAK WARIS ANAK KANDUNG

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dalam hukum perdata barat dikenal 4 penggolongan ahli waris yaitu :
Golongan I :      anak  anak  dan  keturunan  serta  janda  atau  duda yang hidup terlama (Pasal 852 KUHPerdata)

Mereka yang pertama kali dipanggil oleh Undang Undang sebagai ahli waris adalah anak dan keturunannya beserta suami atau isteri dari pewaris. Anak-anak mewarisi untuk bagian yang sama besarnya dan suami atau isteri yang hidup terlama mewarisi bagian yang dengan anak. Pasal 852 KUHPerdata menjelaskan bahwa anak-anak atau sekalian keturunan mereka, baik dilahirkan dari lain lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek atau nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas, dengan tiada perbedaan antara laki dan perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu. Mereka mewaris kepala demi kepala, jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat ke satu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri dan mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti.

Diantara keturunan, orang lebih dekat derajatnya kecuali pelaksanaan aturan penggantian, menyampingkan orang yang lebih jauh derajatnya. Apabila cucu mewarisi untuk diri sendiri, mereka mewarisi untuk bagian yang sama besarnya. Sebagai contoh harta peninggalan suami atau isteri, dua orang anak, dan tiga orang cucu dari anak yang meninggal lebih dahulu, maka harta peninggalannya dibagi dalam empat bagian yang sama besarnya. Suami atau isteri yang hidup terlama, tiap anak dan ketiga cucu bersama-sama menerima seperempat. Apabila ayah dari ketiga cucu itu tidak meninggal lebih dahulu, atau ia tidak pantas, atau menolak haknya untuk mewarisi untuk pewaris, maka harta peninggalan dibagi antara suami atau isteri yang hidup terlama dan kedua anak dalam tiga bagian yang sama besarnya. Apabila suami atau isteri dari pewaris berikut ketiga anaknya telah meninggal dunia terlebih dahulu maka ketiga cucu tersebutlah yang menjadi ahli waris pewaris dengan besar bagian masing masing adalah 1/3 (satu per tiga) dari harta peninggalan pewaris. Disini ketiga cucu tersebut mewaris tetapi bukan dengan penggantian melainkan karena kedudukannya sendiri.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNG dan ANAK DILUAR NIKAH

Nama        :Herman Rahma Wanto NIM          :3301413085 Hukum Perdata 1 HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNGdan ANAK DILUAR NIKAH Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau   aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang   meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ket entuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dal...

Sekilas Mengenal Sosok Tan Malaka

SutanIbrahim atau yang lebih dikenal oleh khalayak ramai dengan sebutan Tan Malaka. Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional yang lahir di Nagari Pandan Gadang, Suliki, Sumatera Barat tanggal 2 Juni 1897, ia wafat di Kediri Jawa Timur, 21 Februari 1949 pada usia 51 tahun. Semasa hidupnya ia merupakan seorang aktivis dan pejuang pergerakan kemerdekaan yang terkenal gigih memperjuangkan kemerdekaan ndonesia. Beliau merupakan seorang tokoh aktivis pejuang nasionalis Indonesia dan merupakan pemimpin komunis indonesia, serta politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tan malaka dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris namun pemerintah ketika itu menganggap dirinya sebagai pemberontak karena tindakanya yang dianggap ingin menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Dia merupakan sosok yang kukuh mengkritik terha...

Filsafat Pancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut

FilsafatPancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut Berdasarkan kausa materialis, nilai pancasila bersumber dan digali dari   nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia yang kemudian dikristalisai dan disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai suatu kesepakatan fundamental bagi dasar kehidupan bangsa. Menurut Notonegoro kausa materialis atau bahan dari pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri, yaitu terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama. Setelah indonesia merdeka dan pancasila diresmikan menjadi dasar filsafat negara, ditambah lagi dengan unsur kenegaraan (Notonegoro, 1975 dalam Suyahmo, 2014:124). Mengenainilai abstrak, umum, universal, dan absolut yang ada dalam pancasila memilikipengertian sebagai berikut: 1.      Isinya sedikit tetapi luas cangkupanya tak terbatas, meliputi segala hal dan keadaan yang terdapat pada bangsa dan negara Indonesia dalam jangka waktu yang tak terbatas. 2.   ...