Langsung ke konten utama

TIPS KIAT SUKSES MENJADI MAHASISWA “CUM LAUDE”



TIPS KIAT SUKSES MENJADI MAHASISWA “CUM LAUDE”

Kali ini, penulis akan sedikit membahas tentang apa itu ‘cum laude’. Tentu predikat ini menjadi dambaan bagi setiap mahasiswa. Dalam bahasa latin, Cum Laude kurang lebih bermakna “dengan kehormatan”. Jadi, apabila kamu lulus dengan katagori cum laude, maka kamu akan lulus dengan predikan “Lulus dengan kehormatan”, yang pastinya akan membanggakan kedua orang tuamu.
Setiap kampus mempunyai kriteria yang berbeda dalam menentukan layak tidaknya untuk menyandang kategori cum laude. Namun, penulis mencoba untuk menggambarkan secara umum. Syarat utama dan harus dilakukan adalah mendapatkan IPK > 3.50 (lebih besar lebih baik), yang kedua menyelesaikan masa perkuliahan maksimal 4 tahun, kalau kurang, maka lebih bagus lagi. Itu gambaran secara umum, untuk jelasnya tanyakan kepada kampus, fakultas, atau prodi kamu masing-masing.

Baiklah, kali ini ada beberapa tips untuk kamu agar bisa mendapatkan predikat Cum Laude, di antaranya :

Tips 1: IPK > 3.50
Hal ini yang harus kamu perhatikan baik-baik. Bagaimana bisa mendapatkan predikat tersebut apabila IPK kamu tidak memenuhi syarat utama? Untuk lebih aman lagi, kamu harus bisa melampaui batas minimal tersebut.

Tips 2: Lulus tepat waktu minimal 4 tahun
Yups guys, hal ini juga menjadi titik penting bagi kamu untuk memperlancar langkang pertama tadi. Di mana hal ini juga dipertimbangkan dalam menentukan kelayakan predikat tersebut.

Tips 3: Komitmen dalam kuliah atau studi
Tidak diragukan lagi, bahwa kamu harus mempunyai komitmen tinggi dalam menyelesaikan perkuliahan. Karena apabila kamu tertinggal 1 semester saja, maka itu bisa menghambat rencana atau schedule awal kamu yaitu “Cum Laude predicate”

Tips 4: Lengkapi catatan
Halo! Bagaimana bisa kamu kuliah dengan lancar apabila catatan perkuliahan saja tidak lengkap, dan lebih parahnya lagi jika tidak punya sama sekali, OMG! Untuk menyiasatinya, kamu bisa mencatat ulang dari catatan teman kamu. Hai ini bisa mengurangi resiko ketertinggalan kamu dalam memahami mata kuliah. Bahkan, bila perlu mintalah penjelasan kepada dosen pada saat jam-jam luang dosen tersebut.

Tips 5: Belajar dari orang yang belajar
Pasti kamu bingung. Belajar dari orang yang belajar, bukankah orang tersebut baru belajar sama seperti kita yang sedang belajar? Baca kembali tips ke empat! Jadi, maksudnya adalah kita harus bisa mengambil pembelajaran dari teman yang sedang belajar, ambil yang positif dari teman kita yang sedang belajar. Get it guys?

Tips 6: Belajar cerdas
Nah, ini harus benar-benar diperhatikan, bagaimana cara belajar cerdas or ‘smart learning’ itu? Bukan study hard atau belajar “ngoyo”. Smart learning adalah belajar dengan cara kita. Contohnya,  kamu merasa nyaman dengan suasana belajar yang tenang, maka itu yang harus kamu lakukan. Lain halnya jika kamu lebih nyaman dengan suasana belajar sambil mendengarkan musik, maka kamu harus belajar sambil mendengarkan musik.

Tips 7: PDKT dosen
Hai brother and sister, just keep clean your main. Maksud dari PDKT dengan dosen adalah mendekati dosen, buat dosen tersebut mengenali kita dengan tingkah atau keaktifan kita pada jam mata kuliahnya. Dengan dosen mengenal kita, maka akan ada pertimbangan dari dosen saat menentukan nilai mid semester atau last semester.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNG dan ANAK DILUAR NIKAH

Nama        :Herman Rahma Wanto NIM          :3301413085 Hukum Perdata 1 HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNGdan ANAK DILUAR NIKAH Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau   aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang   meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ket entuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dal...

Sekilas Mengenal Sosok Tan Malaka

SutanIbrahim atau yang lebih dikenal oleh khalayak ramai dengan sebutan Tan Malaka. Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional yang lahir di Nagari Pandan Gadang, Suliki, Sumatera Barat tanggal 2 Juni 1897, ia wafat di Kediri Jawa Timur, 21 Februari 1949 pada usia 51 tahun. Semasa hidupnya ia merupakan seorang aktivis dan pejuang pergerakan kemerdekaan yang terkenal gigih memperjuangkan kemerdekaan ndonesia. Beliau merupakan seorang tokoh aktivis pejuang nasionalis Indonesia dan merupakan pemimpin komunis indonesia, serta politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tan malaka dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris namun pemerintah ketika itu menganggap dirinya sebagai pemberontak karena tindakanya yang dianggap ingin menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Dia merupakan sosok yang kukuh mengkritik terha...

Filsafat Pancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut

FilsafatPancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut Berdasarkan kausa materialis, nilai pancasila bersumber dan digali dari   nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia yang kemudian dikristalisai dan disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai suatu kesepakatan fundamental bagi dasar kehidupan bangsa. Menurut Notonegoro kausa materialis atau bahan dari pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri, yaitu terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama. Setelah indonesia merdeka dan pancasila diresmikan menjadi dasar filsafat negara, ditambah lagi dengan unsur kenegaraan (Notonegoro, 1975 dalam Suyahmo, 2014:124). Mengenainilai abstrak, umum, universal, dan absolut yang ada dalam pancasila memilikipengertian sebagai berikut: 1.      Isinya sedikit tetapi luas cangkupanya tak terbatas, meliputi segala hal dan keadaan yang terdapat pada bangsa dan negara Indonesia dalam jangka waktu yang tak terbatas. 2.   ...