Langsung ke konten utama

LGBT, Kajian Moral dalam kacamata HAM dan Agama



Jika kita berbicara LGBT maka ada dua pihak yang dibenturkan. Yaitu pihak pro dengan pengakuan LGBT yang selalu bertameng pada perlindungan HAM, dan pihak kontra yang mengatasnamakan moral dan Agama. Tentu saja hal tersebut menjadi sangat menarik jika kita telaah lebih lanjut. Apalagi jika kita berbicara LGBT di Indonesia dalam hal ini kita kaji dalam filsafat moral.

Jika kita lihat dari kaamata HAM, dimana pernyataan diatas menyatakan bahwa “Perlilaku manusia LGBT dari kacamata HAM (Hak Asasi Manusia) sepanjang keduanya saling mencintai, maka secara moral, orang tersebut perilakunya adalah baik dan benar” maka timbul pertanyaan, tunggu dulu HAM yang mana ? Dimana sejatinya HAM adalah hak yang paling hakiki yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai suatu anugrah dari Tuhan. Oleh karenanya jika kita berbicara masalah HAM tentu kita harus berbicara mengenai manusia, yaitu hakikat dan kodrat manusia. Lalu timbul pertanyaan apakah LGBT itu bersumber dari kodrat seorang manusia ? jelas tidak. Kodrat seorang manusia sebagaimana anugrah dari tuhan diciptakan untuk saling berpasangan yaitu antara laki-laki dan perempuan. LGBT lebih bersumber pada penyakit psikologis seseorang ataupun sebagian kecil merupakan kelainan hormon yang terkadang menjadi tameng bagi kaum LGBT lain untuk mendapat pengakuan. Sehingga dalam hal ini Perilaku LGBT bukanlah perilaku yang di benarkan dalam kacamata HAM.

Lalu bagaimana dengan negara yang sudah mengakui LGBT melalui aturan hukum ? menjawab hal tersebut tentunya itu berkembang pada negara yang menganut paham liberal yang umumnya merupakan negara sekuler. Dimana HAM disana dijunjung dengan kebebasan yang sangat tinggi. Oleh karenanya terkadang mengabaikan aspek HAM sebagai anugrah dari Tuhan. Sehingga segala bentuk keinginan warga negara yang berupa Hak dapat dimungkinkan untuk diakomodir. Dalam hal ini hal ini aturan mengenai LGBT sebagai suatu Hak Asasi tidak memiliki muatan moral.

Sedangkan dalam kacamata agama jelas menjadi sesuatu yang mutlak, dimana moral agama sebagai suatu anugrah Tuhan yang mengatur manusia secara hakiki baik sebagai individu, mahkluk sosial maupun sebagai makhluk tuhan. Dalam hal ini jelas agama manapun tidak mengizinkan hubungan ataupun pernikahan sesama jenis. Jelas dalam kacamata agama LGBT tidak dibenarkan, karena tidak sesuai dengan kodrat manusia.

Jika berbicara kasus Indonesia dimana segala nilai bersumber pada Pancasila tentu saja tidak membenarkan perilaku LGBT. Dimana menurut Notonegoro substansi pokok didalam pancasila adalah hakikat kodrat manusia “monopluralis” yaitu kodrat monodualis mahkluk yang mempunyai jiwa dan raga, kodrat monodualis makhluk individu dan sosial serta kodrat monodualis mahkluk yang derdiri sendiri dan makhluk tuhan (suyahmo, 2015; 188). Sebagai mahkluk yang bertuhan tentunya yang menjadi kodrat seksual manusia adalah laki-laki dan perempuan, pasangan laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini HAM dan Agama di Indonesia berjalan berdampingan dimana HAM didasarkan pada nilai-nilai pancasila yang termasuk didalamnya adalah agama. Dimana pancasila merupakan sumber moral universal bangsa indonesia, sehingga dalam hal ini LGBT tidak sesuai dengan moral bangsa Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNG dan ANAK DILUAR NIKAH

Nama        :Herman Rahma Wanto NIM          :3301413085 Hukum Perdata 1 HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNGdan ANAK DILUAR NIKAH Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau   aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang   meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ket entuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dal...

Sekilas Mengenal Sosok Tan Malaka

SutanIbrahim atau yang lebih dikenal oleh khalayak ramai dengan sebutan Tan Malaka. Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional yang lahir di Nagari Pandan Gadang, Suliki, Sumatera Barat tanggal 2 Juni 1897, ia wafat di Kediri Jawa Timur, 21 Februari 1949 pada usia 51 tahun. Semasa hidupnya ia merupakan seorang aktivis dan pejuang pergerakan kemerdekaan yang terkenal gigih memperjuangkan kemerdekaan ndonesia. Beliau merupakan seorang tokoh aktivis pejuang nasionalis Indonesia dan merupakan pemimpin komunis indonesia, serta politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tan malaka dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris namun pemerintah ketika itu menganggap dirinya sebagai pemberontak karena tindakanya yang dianggap ingin menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Dia merupakan sosok yang kukuh mengkritik terha...

Filsafat Pancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut

FilsafatPancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut Berdasarkan kausa materialis, nilai pancasila bersumber dan digali dari   nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia yang kemudian dikristalisai dan disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai suatu kesepakatan fundamental bagi dasar kehidupan bangsa. Menurut Notonegoro kausa materialis atau bahan dari pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri, yaitu terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama. Setelah indonesia merdeka dan pancasila diresmikan menjadi dasar filsafat negara, ditambah lagi dengan unsur kenegaraan (Notonegoro, 1975 dalam Suyahmo, 2014:124). Mengenainilai abstrak, umum, universal, dan absolut yang ada dalam pancasila memilikipengertian sebagai berikut: 1.      Isinya sedikit tetapi luas cangkupanya tak terbatas, meliputi segala hal dan keadaan yang terdapat pada bangsa dan negara Indonesia dalam jangka waktu yang tak terbatas. 2.   ...