Jika kita berbicara LGBT maka ada dua pihak yang dibenturkan. Yaitu pihak pro dengan pengakuan LGBT yang selalu bertameng pada perlindungan HAM, dan pihak kontra yang mengatasnamakan moral dan Agama. Tentu saja hal tersebut menjadi sangat menarik jika kita telaah lebih lanjut. Apalagi jika kita berbicara LGBT di Indonesia dalam hal ini kita kaji dalam filsafat moral.
Jika kita lihat dari kaamata HAM, dimana pernyataan diatas menyatakan bahwa “Perlilaku manusia LGBT dari kacamata HAM (Hak Asasi Manusia) sepanjang keduanya saling mencintai, maka secara moral, orang tersebut perilakunya adalah baik dan benar” maka timbul pertanyaan, tunggu dulu HAM yang mana ? Dimana sejatinya HAM adalah hak yang paling hakiki yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai suatu anugrah dari Tuhan. Oleh karenanya jika kita berbicara masalah HAM tentu kita harus berbicara mengenai manusia, yaitu hakikat dan kodrat manusia. Lalu timbul pertanyaan apakah LGBT itu bersumber dari kodrat seorang manusia ? jelas tidak. Kodrat seorang manusia sebagaimana anugrah dari tuhan diciptakan untuk saling berpasangan yaitu antara laki-laki dan perempuan. LGBT lebih bersumber pada penyakit psikologis seseorang ataupun sebagian kecil merupakan kelainan hormon yang terkadang menjadi tameng bagi kaum LGBT lain untuk mendapat pengakuan. Sehingga dalam hal ini Perilaku LGBT bukanlah perilaku yang di benarkan dalam kacamata HAM.
Lalu bagaimana dengan negara yang sudah mengakui LGBT melalui aturan hukum ? menjawab hal tersebut tentunya itu berkembang pada negara yang menganut paham liberal yang umumnya merupakan negara sekuler. Dimana HAM disana dijunjung dengan kebebasan yang sangat tinggi. Oleh karenanya terkadang mengabaikan aspek HAM sebagai anugrah dari Tuhan. Sehingga segala bentuk keinginan warga negara yang berupa Hak dapat dimungkinkan untuk diakomodir. Dalam hal ini hal ini aturan mengenai LGBT sebagai suatu Hak Asasi tidak memiliki muatan moral.
Sedangkan dalam kacamata agama jelas menjadi sesuatu yang mutlak, dimana moral agama sebagai suatu anugrah Tuhan yang mengatur manusia secara hakiki baik sebagai individu, mahkluk sosial maupun sebagai makhluk tuhan. Dalam hal ini jelas agama manapun tidak mengizinkan hubungan ataupun pernikahan sesama jenis. Jelas dalam kacamata agama LGBT tidak dibenarkan, karena tidak sesuai dengan kodrat manusia.
Jika berbicara kasus Indonesia dimana segala nilai bersumber pada Pancasila tentu saja tidak membenarkan perilaku LGBT. Dimana menurut Notonegoro substansi pokok didalam pancasila adalah hakikat kodrat manusia “monopluralis” yaitu kodrat monodualis mahkluk yang mempunyai jiwa dan raga, kodrat monodualis makhluk individu dan sosial serta kodrat monodualis mahkluk yang derdiri sendiri dan makhluk tuhan (suyahmo, 2015; 188). Sebagai mahkluk yang bertuhan tentunya yang menjadi kodrat seksual manusia adalah laki-laki dan perempuan, pasangan laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini HAM dan Agama di Indonesia berjalan berdampingan dimana HAM didasarkan pada nilai-nilai pancasila yang termasuk didalamnya adalah agama. Dimana pancasila merupakan sumber moral universal bangsa indonesia, sehingga dalam hal ini LGBT tidak sesuai dengan moral bangsa Indonesia
Komentar
Posting Komentar