Langsung ke konten utama

Membangun Sistem Politik Indonesia Yang Demokratis



Pembangunan sistem politik menurut Kantaprawira (Sunarto, 2004:76) merupakan suatu proses dalam menata unsur-unsur kehidupan politik, sehingga untuk sementara atau seterusnya dapat mewujudkan keadaan yang mantab atau keadaan equilibrium yang dinamis. Kondisi politik pasca Reformasi menjadikan masyarakat dihidangkan dengan sistem politik baru yang menuntut masyarakat untuk lebih terlibat secara pro-aktif didalamnya. Oleh karenanya pembangunan politik diarahkan kepada peningkatan kesadaran politik masyarakat serta penanaman nilai yang bertujuan untuk menciptakan sistem politik yang demokratis. Senada dengan hal tersebut menurut Sunarto (2004:76) pembangunan politik diarahkan untuk terwujudnya tatanan kehidupan politik yangmampu menjamin fungsinya lembaga politik dan lembaga kemasyarakatan, mantabnyaproses komunikasi politik, serta pengembangan suasana dan sikap keterbukaanyang bertanggung jawab.
Dalam pembangunan politik terdapat dua aspek yang menjadi sasaran pembangunan  yaitu Pemerintah dan Masyarakat. Pemerintah sebagai penyelengara negara erat kaitanya dengan masayrakat dalam konsep negara demokrasi. Tujuan nasional dapat diwujudkan melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan masyarakat merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan itu. Oleh kareanya keduanya adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan politik sehingga pembangunan politik pun harus meliputi dua aspek itu. Upaya tersebut diantaranya melalui yang pertama pendidikan politik yang bertujuan untuk membentuk masyarakat yang melek politik. Kedua adalah menciptakan kepemerintahan yang baik Good Governanceyang bebas dari segala unsur KKN dan membuka selebar-lebarnya peluang masyarakat untuk ikut serta didalamnya.
Kartini Kartono menjelaskan  bahwa  pendidikan  politik  disebut juga sebagai political forming atau politische bildung. Disebut “forming” karena mengandung intensi untuk membentuk insan politik yang menyadari status dan kedudukan politiknya di tengah masyarakat. dan disebut “bildung” karena istilah tersebut menyangkut aktivitas membentuk diri sendiri, dengan kesadaran penuh dan tanggungjawab sendiri untuk menjadi insan politik. Sedangkan  Hajer  mendefinisikan pendidikan politik sebagaiusaha membentuk manusia menjadi partisipan yang bertanggung jawab dalam politik(Kartono, 2009:63)
Giesecke  (Kartono,2009:97)  memahami  pendidikan  politik  dalam  arti berikut. “Politische bildung is  bildungwissen,  orientierungwissen, verhaltungweissen,  und aktionwissen”.  Pendidikan  politik  diartikan  sebagai bildungwissen,  yaitu  bisa  mengetahui  bentuk  dan  gambaran  kebudayaan bangsa  sendiri.  Orientierungwissen, yaitu  mampu  berorientsi  pada  paham kemanusiaan yang bisa memberikan kebahagiaan, keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan pada setiap warga negara dan umat manusia. Verhaltungweissen, yaitu  memahami  hukum,  norma,  tata  tertib  dan  peraturan  yang  menuntun semua  tingkah  laku  politik.  Sehingga  subyek  menjadi  lebih  cermat  dan  lebih bijaksana  menanggapi  situasi  kondisi  politik  sesaat.  Aktionwissen, yaitu  (1)mampu  bertingkah  laku yang  tepat,  cermat, dan  benar,  sebab didukung  oleh prinsip kebenarandan keadilan, (2) disertai refleksi obyektif, dan (3) wawasan kritis. 
Dimana tujuan dari pendidikan politik sendiri Menurut Endang Sumantri (2010) adalah menumbuhkan kembali semangat kebangsaan, cinta tanah air, kebanggaan berbangsa dan bernegara, menyegarkan kembali jiwa yang cinta damai dan cinta kemerdekaan serta menjunjung tinggi ideologi negara dan menghormati kepada pemerintah disertai tawakal kepada tuhan yang maha kuasa.
Sedangkan tujuan pendidikan politik menurut Permendagri No 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik adalah :
a.      meningkatnya  kesadaran  hak  dan  kewajiban  masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.     meningkatnya  kemandirian,  kedewasaan,  dan  pencapaian  prestasi dalam penyelenggaraan kehidupan politik dan kenegaraan; dan
c.      berkembangnya  karakter  bangsa  yang  selaras  dengan  budaya  dan sejarah bangsa.
Senada dengan hal tersebut unsur pendidikan dalam pendidikan  politik pada hakekatnya merupakan aktivitas pendidikan diri sendiri yang terus  menerus berproses didalam  diri  individu  sehingga  individu  tersebut lebih mampu memahami dirinya, situasi lingkungannya, mampu menilai segala sesuatu secara kritis,  untuk selanjutnya menentukan sikap dan Cara-cara penanganan  masalah yang ada  di lingkungannya. Dengan kata lain ada proses: pemahaman, berikir kritis, menentukan dan merubah sikap, kemudian melakukan perbuatan nyata. Dimana yang utama dalam memberikan pendidikan politik adalah pemerintah melalui pendidikan formal, partai politik dan tentunya media masa yang memberikan akses informasi kepada masyarakat.
            Untuk mewujudkan itu sarana pendidikan politik yang utama adalah melalui pendidikan formal atau sekolah dalam hal ini yaitu melali Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Dalam pendidikan politik PPKn merupakan corong utama dalam menanamkan nilai-nilai dan pemahaman politik kepada masyarakat. Dimana didalam PPKn setidaknya menyangkup aspek-aspek dari pendidikan politik yaitu:
a.      CivicKnowlege, meliputi pengetahuan akan kenegaraan seperti demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, Kedaulatan rakyat, Sistem politik dan kelembagaan negara, hubungan pusat dan daerah serta berbagai hal lain terkait hal tersebut.
b.     CivicDisposition, meliputi aspek afektif yang menakup nilai-nilai demokrasi, nilai nilai kebangsaan bersumber dari perspektif pendiri bangsa, seperti cinta tanah air nilai nilai keagamaan atas dasar perspektif wacana keagamaaan, seperti toleransi nilai-nilai global atas dasar perspektif geopolitik internasional, seperti kesadaran lingkungan hidup dan perspektif ini selanjutnya ikembangkan menjadi materi pendidikan politik
c.      CivicSkill, Yang dimaksud adalah membangun kecakapan-kecakapan kewarganegaraan (civic skill) Kecakapan warga negara mencakup dua hal:  kecakapan intelektual dan kecakapan partisipatoris Jadi warganegara tidak hanya menguasai pengetahuan dan memiliki nilai tetapi juga mampu menjalankan kecapakan-kecakapan sebagai wujud dari ciri warga yang cerdas, tanggung jawab dan partisipatif. Kecakapan intelektual adalah kecakapan berfikir kritis (intellectual civic skill) Meliputi; kemampuan mendengar, mengidentifikasi dan mendeskripsi, kemampuan mengeksplanasi dan menganalisis, kemampuan menilai Kecakapan partisipasi (participatory skill)sebagai bentuk keterlibatan secara efektif dan bertanggung jawab dalam memperbaiki kualitas kehidupan Meliputi: kemampuan berinteraksi, memantau, dan mempengaruhisebuahkebijakan publik (Winarno, 2013;1-5).
Disinilah mengapa PPKn menjadi salah satu yang terpenting dalam upaya memberikan pendidikan politik dalam masyarakat. Dimana mereka yang telah mempelajari PPKn memiliki tiga aspek seperti apa yang dijelaskan diatas. Seseorang yang telah lulus dari mata pelajaran PPKn harus memiliki pengetahuan kenegaraan dan politik yang baik, mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi dan paham akan ststus dan kedudukanya sebagai warga negara yang mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam kehidupan politik.
Sebagian dari kita mungkin tidak tahu atau bahkan lupa bahwa partai politik memiliki fungsi salah satunya adalah sosialisasi politik dimana dalam sosialisasi politik terdapat apa yang namanya pendidikan politik. Hal tersebut terjadi karena kurang atau tidak berjalanya fungsi ini dengan baik. Partai politik lebih cenderung menggunakan kampanye-kampanye kovensional serta kampanye yang berbau kampanye hitam seperti money politic dari pada memberikan sosialisasi politik yang bernuansa pendidikan politik seperti sosialisi dan pemahaman visi misi para kader kepada masyarakat.
Padahal salah satu aspek pembangunan politik masyarakat yaitu masyarakat yang melek politik (berbudaya partisipan) adalah masyarakat yang orientasinya bukan lagi pada background kader atau partai. Melainkan pada visi dan misi serta program-program yang diusung oleh para kader maupun partai. Oleh karenanya menjadi sangat penting pendidikan politik seperti itu karena dalam masyarakat yang melek politik memiliki orientasi yang menyeluruh terhadap suatu sistem politik yaitu mualai dari input, proses, hinga output yang berupa kebijakan. Sehingga mau tidak mau para partai politik nantinya dituntut untuk membentuk kader-kader yang berkualitas.
            NetralitasMedia Masa
Bentuk pendidikan politik menurut Rusadi Kartaprawira (2004:56) dapat diselenggarakan antara lain melalui : (1) bahanbacaan seperti surat kabar, majalah, dan lain-lain bentuk publikasi massa yangbiasa membentuk pendapat umum; (2) siaran radio dan televisi serta film (audiovisual media); (3) lembaga atau asosiasi dalam masyarakat seperti masjid atau gerejatempat menyampaikan khotbah, dan juga lembaga pendidikan formal ataupuniniformal. Sedangkan menurut Sunarto (2004:23), peran media masa sebagai sarana pendidikan politik adalah media masa ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang seluk beluk kehidupan politik dan menanamkan nilai-nilai politik kepada masyarakat. melalui media masa rakyat memperoleh pemahaman tentang proses politik yang terjadi dalam sistem politiknya.
Sehingga berdasar uraian diatas alam hal ini peran media masa dalam penidikan politik  yang dimaksud adalah perilaku atau perangkat tingkah yang diharapkan pada sesuai dengan fungsinya sebagai sarana pendidikan politik melalui media masa yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang seluk beluk kehidupan politik dan menanamkan nilai-nilai politik kepada masyarakat agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya.
Dari penjelasan diatas dapat kita lihat betapa pentingnya peran media masa dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Oleh karenanya dalam menyajikan sega aspek informasi kepada masyarakat netralitas media masa harus dijaga sesuai dengan aturan dan kode etik pers. Media masa disini haruslah menjadi pihak yang netral dan tidak boleh diboncengi oleh kepentingan politik tertentu. Dimana dalam masyarakat yang menuju pada masyarakat yang melek politik (Partisipan) media haruslah menjadi pihak yang netral dari berbagai kepentingan, idealnya segala informasi yang disampaikan haruslah sesuai dengan fakta yang ada. Disinilah masyarakat menunjukan partisipasinya dimana segala penilaian terhadap suatu peristiwa politik diserahkan kepada para pembaca dalam hal ini masyrakat.
Oleh karenanya pendidikan politik dalam upaya membentuk masyarakat yang melek politik (partisipan) yaitu masyarakat yang paham akan status dan kedudukanya, paham akan hak dan kewajiban serta tanggungjawabnya sebagai insan politik menjadi. Disini peranan pemerintah dan masyarakat serta berbagai pihak pendukung sangat diperlukan.  Pendidikan formal menjadi salah satu yang wajib diutamakan yaitu melalui PPKn. Dimana dalam PPkn Seseorang diajarkan untuk memiliki pengetahuan kenegaraan dan politik yang baik, mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi dan paham akan ststus dan kedudukanya sebagai warga negara yang mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam kehidupan politik. Peran pihak lainpun tak kalah pentingnya yaitu partai politik sebagai praktisi politik harus mampu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, tidak hanya dalam meraih masa namun juga dalam pendidikan politik yang memberikan pemahaman akan visi misi partai maupun kader. Disisi lain media masa sebagai pintu gerbang informasi tak kalah penting dimana yang harus ditekankan disini dalam upaya pendidikan politik mesia masa adalah netralitas media yang bebas dari boncengan kepentingan politik.
Dalam kehidupan politik pemerintah memiliki peranan yang sangat penting. Tujuan nasional akan dapat diwujudkan melelui kebijakan yang diambil oleh pemerintah (Kantaprawira, dalam Sunarto: 2004: 78). Pembangunan sistem politik dalam arti luas disamping ditujukan untuk terwujudnya pemerintahan yang stabil, efektif, dan efisien, serta pergantian pemerintahan yang tertib, juga ditujukan pada berfungsinya secara baik lembaga-lembaga negara yang lain, sehingga terwujud keseimbangan pemerintahan dan mekanisme pengawasan yang mampu menghindari tindakan yang sewenang-wenang dari lembaga negara (Sunarto, 2004: 78)
            Dalam mewujudkan pembangunan politik yang demokratis prinsip pemerintahan yang baik good governance mutlak adanya. Seperti yang tertuang dalam UU No 28 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdapat tujuh prinsip penyelenggaraan negara yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, dan tentunya asas akuntabilitas. Dimana pemerintahan yang baik akan meningkatkan tikat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang berdampak pada pemerintahan yang stabil. Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik adalah melalui Reformasi Birokrasi.
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.
Reformasi birokrasi bermakna sebagai sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia juga bermakna sebagai sebuah pertaruhan besar bagi bangsa Indonesia dalam menyongsong tantangan abad ke-21. Jika berhasil dilaksanakan dengan baik, reformasi birokrasi akan mencapai tujuan yang diharapkan, di antaranya: mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan; menjadikan negara yang memiliki most-improvedbureaucracy; meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi; meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi; menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi dan Permenpan Nomor: PER/04/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah.
            Sehingga dalam upaya pembangunan sistem politk yang demokratis perlu adanya pembangunan politik yang meliputi pembangunan politik dalam masyarakat dan pemerintah dimana pemerintah dan masyarakat merupakan variabel yang tidak dapat dipisahkan dalam sebuah tatanan kehidupan politik. Dimana dalam membangun masyarakat yang demokratis dan melek politik (partisipan)  sangat penting untuk dilaksanakan pendidikan politik baik secara formal melalui PPKn maupun dalam masyarakat oleh partai politik dan media masa. Terkait dengan upaya pembangunan politik dalam pemerintah perlu adanya upaya yang mengarah kepada kepemerintahan yang baik good governance yang menjunjung nilai-nilai demokrasi serta bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme sehingga elektabilitas pemerintah dimata masyarakat dapat terjaga.
Daftar Pustaka
Kantaprawira. Rusadi. 2004. Sistem Polilik Indonesia: Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Karono, Kartini. 2009. Pendidikan Politik. Bandung: Mandar Maju
Prihatyni. Amalia. Nur. 2011. Pengertian Media. kompasiana: www.kompasiana.com di akses tanggal 30 oktober 2015
Sunarto. 2004. Sistem Politik Indonesia. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
 Winarno. Materi Kapsel Pendidikan Politik. winarno.staff.fkip.uns.ac.id/.../MATERI-KAPSELP Hal 1-5.

Permendagri No 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik.
UU No 28 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme




           

Komentar

  1. Selamat siang

    Apakah Anda perlu pinjaman mendesak untuk memecahkan kebutuhan keuangan Anda, Kami Tawarkan Pinjaman mulai dari (($ 5,000.00 ke $ 20.000.000,00)) Max, kita dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan 100% Dijamin Kami juga menyediakan pinjaman dalam (Euro, Pounds dan Dolar.) tingkat bunga yang berlaku untuk semua pinjaman berada pada tingkat rendah jika Anda bisa tertarik kembali ke kita melalui (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

                                    
    DATA APLIKASI
    1) Nama lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Seks:
    6) Status perkawinan:
    7) Bekerja:
    8) Nomor Telepon:
    9) Pendapatan Bulanan:
    10) Jumlah pinjaman:
    11) Pinjaman Durasi:
    12) Tujuan pinjaman:
    13) Agama:
    14) Umur:

    Kesopanan

    Mrs Iskanda Lestari, Chief Executive Officer,
    email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

    Tertanda
    Pengelolaan.

    BalasHapus
  2. Selamat siang

    Apakah Anda perlu pinjaman mendesak untuk memecahkan kebutuhan keuangan Anda, Kami Tawarkan Pinjaman mulai dari (($ 5,000.00 ke $ 20.000.000,00)) Max, kita dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan 100% Dijamin Kami juga menyediakan pinjaman dalam (Euro, Pounds dan Dolar.) tingkat bunga yang berlaku untuk semua pinjaman berada pada tingkat rendah jika Anda bisa tertarik kembali ke kita melalui (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

                                    
    DATA APLIKASI
    1) Nama lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Seks:
    6) Status perkawinan:
    7) Bekerja:
    8) Nomor Telepon:
    9) Pendapatan Bulanan:
    10) Jumlah pinjaman:
    11) Pinjaman Durasi:
    12) Tujuan pinjaman:
    13) Agama:
    14) Umur:

    Kesopanan

    Mrs Iskanda Lestari, Chief Executive Officer,
    email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

    Tertanda
    Pengelolaan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNG dan ANAK DILUAR NIKAH

Nama        :Herman Rahma Wanto NIM          :3301413085 Hukum Perdata 1 HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNGdan ANAK DILUAR NIKAH Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau   aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang   meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ket entuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dal...

Sekilas Mengenal Sosok Tan Malaka

SutanIbrahim atau yang lebih dikenal oleh khalayak ramai dengan sebutan Tan Malaka. Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional yang lahir di Nagari Pandan Gadang, Suliki, Sumatera Barat tanggal 2 Juni 1897, ia wafat di Kediri Jawa Timur, 21 Februari 1949 pada usia 51 tahun. Semasa hidupnya ia merupakan seorang aktivis dan pejuang pergerakan kemerdekaan yang terkenal gigih memperjuangkan kemerdekaan ndonesia. Beliau merupakan seorang tokoh aktivis pejuang nasionalis Indonesia dan merupakan pemimpin komunis indonesia, serta politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tan malaka dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris namun pemerintah ketika itu menganggap dirinya sebagai pemberontak karena tindakanya yang dianggap ingin menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Dia merupakan sosok yang kukuh mengkritik terha...

OBJEK KAJIAN ILMU SEJARAH

OBJEK KAJIAN ILMU SEJARAH Setiap ilmu pengetahuan memiliki objek kajian yang hendak dipelajari. Objek atau sasaran ilmu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Objek Kajian Formal dan Objek Kajian Material Objek formal atau focus of interest adalah objek yang menyagkut sudut pandang, yakni dari sudut pandang apa objek material kajian ilmu dibahas atau dikaji. Objekmaterial atau subject matter adalah objek yang mrupakan fokus kajian dari suatuilmu pengetahuan tertentu. Objekkajian sejarah adalah peruatan – perbuatan, pekerjaan atau hasil usaha manusia yang sudah tentu dipilah – pilah yang mempunyai nilai sejarah. Sejarahmempelajari  gambaran tentang peristiwamaa lampau yang dialami manusia, disusun secara ilmiah, meliputi urutan waktu,diberi tafsirkan, dan dianalisa kritis, sehingga mudah dimengerti dan dipaami. Objekkajian sejarah mengandung kesatuan makna, yaitu yang pertama jumlah perubahan – perubahan, kejadian – kejaian atau peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan ne...