Pembangunan sistem politik menurut
Kantaprawira (Sunarto, 2004:76) merupakan suatu proses dalam menata unsur-unsur
kehidupan politik, sehingga untuk sementara atau seterusnya dapat mewujudkan keadaan
yang mantab atau keadaan equilibrium yang dinamis. Kondisi politik pasca
Reformasi menjadikan masyarakat dihidangkan dengan sistem politik baru yang
menuntut masyarakat untuk lebih terlibat secara pro-aktif didalamnya. Oleh
karenanya pembangunan politik diarahkan kepada peningkatan kesadaran politik
masyarakat serta penanaman nilai yang bertujuan untuk menciptakan sistem
politik yang demokratis. Senada dengan hal tersebut menurut Sunarto (2004:76)
pembangunan politik diarahkan untuk terwujudnya tatanan kehidupan politik yangmampu menjamin fungsinya lembaga politik dan lembaga kemasyarakatan, mantabnyaproses komunikasi politik, serta pengembangan suasana dan sikap keterbukaanyang bertanggung jawab.
Dalam pembangunan politik terdapat
dua aspek yang menjadi sasaran pembangunan
yaitu Pemerintah dan Masyarakat. Pemerintah sebagai penyelengara negara
erat kaitanya dengan masayrakat dalam konsep negara demokrasi. Tujuan nasional
dapat diwujudkan melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan masyarakat
merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan itu. Oleh kareanya keduanya
adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan politik sehingga
pembangunan politik pun harus meliputi dua aspek itu. Upaya tersebut
diantaranya melalui yang pertama pendidikan politik yang bertujuan untuk
membentuk masyarakat yang melek politik. Kedua adalah menciptakan
kepemerintahan yang baik Good Governanceyang bebas dari segala unsur KKN dan membuka selebar-lebarnya peluang
masyarakat untuk ikut serta didalamnya.
Kartini Kartono menjelaskan
bahwa pendidikan politik
disebut juga sebagai political forming atau politische bildung. Disebut
“forming” karena mengandung intensi untuk membentuk insan politik yang
menyadari status dan kedudukan politiknya di tengah masyarakat. dan disebut
“bildung” karena istilah tersebut menyangkut aktivitas membentuk diri sendiri,
dengan kesadaran penuh dan tanggungjawab sendiri untuk menjadi insan politik.
Sedangkan Hajer mendefinisikan pendidikan politik sebagaiusaha membentuk manusia menjadi partisipan yang bertanggung jawab dalam politik(Kartono, 2009:63)
Giesecke (Kartono,2009:97) memahami
pendidikan politik dalam
arti berikut. “Politische bildung is bildungwissen, orientierungwissen, verhaltungweissen, und aktionwissen”. Pendidikan politik
diartikan sebagai bildungwissen, yaitu
bisa mengetahui bentuk
dan gambaran kebudayaan bangsa sendiri.
Orientierungwissen, yaitu
mampu berorientsi pada
paham kemanusiaan yang bisa memberikan kebahagiaan, keadilan,
kemakmuran, dan kesejahteraan pada setiap warga negara dan umat manusia.
Verhaltungweissen, yaitu memahami hukum,
norma, tata tertib
dan peraturan yang
menuntun semua tingkah laku
politik. Sehingga subyek
menjadi lebih cermat dan
lebih bijaksana menanggapi situasi
kondisi politik sesaat.
Aktionwissen, yaitu (1)mampu bertingkah laku yang tepat, cermat, dan benar, sebab didukung oleh prinsip kebenarandan keadilan, (2) disertai refleksi obyektif, dan (3) wawasan kritis.
Dimana tujuan dari pendidikan politik sendiri Menurut Endang Sumantri
(2010) adalah menumbuhkan kembali semangat kebangsaan, cinta tanah air,
kebanggaan berbangsa dan bernegara, menyegarkan kembali jiwa yang cinta damai
dan cinta kemerdekaan serta menjunjung tinggi ideologi negara dan menghormati
kepada pemerintah disertai tawakal kepada tuhan yang maha kuasa.
Sedangkan
tujuan pendidikan politik menurut Permendagri No 36 Tahun 2010 tentang Pedoman
Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik adalah :
a.
meningkatnya
kesadaran hak dan
kewajiban masyarakat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.
meningkatnya
kemandirian, kedewasaan, dan
pencapaian prestasi dalam
penyelenggaraan kehidupan politik dan kenegaraan; dan
c.
berkembangnya
karakter bangsa yang
selaras dengan budaya dan sejarah bangsa.
Senada dengan hal tersebut unsur pendidikan dalam pendidikan politik pada hakekatnya merupakan aktivitas
pendidikan diri sendiri yang terus
menerus berproses didalam
diri individu sehingga
individu tersebut lebih mampu
memahami dirinya, situasi lingkungannya, mampu menilai segala sesuatu secara
kritis, untuk selanjutnya menentukan
sikap dan Cara-cara penanganan masalah
yang ada di lingkungannya. Dengan kata
lain ada proses: pemahaman, berikir kritis, menentukan dan merubah sikap,
kemudian melakukan perbuatan nyata. Dimana yang utama dalam memberikan
pendidikan politik adalah pemerintah melalui pendidikan formal, partai politik
dan tentunya media masa yang memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Untuk mewujudkan itu sarana
pendidikan politik yang utama adalah melalui pendidikan formal atau sekolah
dalam hal ini yaitu melali Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Dalam pendidikan politik PPKn merupakan corong utama dalam menanamkan
nilai-nilai dan pemahaman politik kepada masyarakat. Dimana didalam PPKn
setidaknya menyangkup aspek-aspek dari pendidikan politik yaitu:
a. CivicKnowlege, meliputi pengetahuan akan kenegaraan seperti demokrasi, hak dan
kewajiban warga negara, Kedaulatan rakyat, Sistem politik dan kelembagaan
negara, hubungan pusat dan daerah serta berbagai hal lain terkait hal tersebut.
b. CivicDisposition, meliputi aspek afektif yang menakup nilai-nilai demokrasi, nilai
nilai kebangsaan bersumber dari perspektif pendiri bangsa, seperti cinta tanah
air nilai nilai keagamaan atas dasar perspektif wacana keagamaaan, seperti
toleransi nilai-nilai global atas dasar perspektif geopolitik internasional,
seperti kesadaran lingkungan hidup dan perspektif ini selanjutnya ikembangkan
menjadi materi pendidikan politik
c. CivicSkill, Yang dimaksud adalah membangun kecakapan-kecakapan kewarganegaraan
(civic skill) Kecakapan warga negara mencakup dua hal: kecakapan intelektual dan kecakapan
partisipatoris Jadi warganegara tidak hanya menguasai pengetahuan dan memiliki
nilai tetapi juga mampu menjalankan kecapakan-kecakapan sebagai wujud dari ciri
warga yang cerdas, tanggung jawab dan partisipatif. Kecakapan intelektual
adalah kecakapan berfikir kritis (intellectual civic skill) Meliputi; kemampuan
mendengar, mengidentifikasi dan mendeskripsi, kemampuan mengeksplanasi dan
menganalisis, kemampuan menilai Kecakapan partisipasi (participatory skill)sebagai bentuk keterlibatan secara efektif dan bertanggung jawab dalam memperbaiki
kualitas kehidupan Meliputi: kemampuan berinteraksi, memantau, dan mempengaruhisebuahkebijakan publik (Winarno, 2013;1-5).
Disinilah mengapa PPKn menjadi salah
satu yang terpenting dalam upaya memberikan pendidikan politik dalam masyarakat.
Dimana mereka yang telah mempelajari PPKn memiliki tiga aspek seperti apa yang
dijelaskan diatas. Seseorang yang telah lulus dari mata pelajaran PPKn harus
memiliki pengetahuan kenegaraan dan politik yang baik, mempunyai rasa
nasionalisme yang tinggi dan paham akan ststus dan kedudukanya sebagai warga
negara yang mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam
kehidupan politik.
Sebagian dari kita mungkin tidak tahu
atau bahkan lupa bahwa partai politik memiliki fungsi salah satunya adalah
sosialisasi politik dimana dalam sosialisasi politik terdapat apa yang namanya
pendidikan politik. Hal tersebut terjadi karena kurang atau tidak berjalanya
fungsi ini dengan baik. Partai politik lebih cenderung menggunakan
kampanye-kampanye kovensional serta kampanye yang berbau kampanye hitam seperti
money politic dari pada memberikan
sosialisasi politik yang bernuansa pendidikan politik seperti sosialisi dan
pemahaman visi misi para kader kepada masyarakat.
Padahal salah satu aspek pembangunan
politik masyarakat yaitu masyarakat yang melek politik (berbudaya partisipan)
adalah masyarakat yang orientasinya bukan lagi pada background kader atau partai. Melainkan pada visi dan misi serta
program-program yang diusung oleh para kader maupun partai. Oleh karenanya
menjadi sangat penting pendidikan politik seperti itu karena dalam masyarakat
yang melek politik memiliki orientasi yang menyeluruh terhadap suatu sistem
politik yaitu mualai dari input, proses, hinga output yang berupa kebijakan.
Sehingga mau tidak mau para partai politik nantinya dituntut untuk membentuk
kader-kader yang berkualitas.
Bentuk pendidikan politik menurut Rusadi
Kartaprawira (2004:56) dapat diselenggarakan antara lain melalui : (1) bahanbacaan seperti surat kabar, majalah, dan lain-lain bentuk publikasi massa yangbiasa membentuk pendapat umum; (2) siaran radio dan televisi serta film (audiovisual media); (3) lembaga atau asosiasi dalam masyarakat seperti masjid atau gerejatempat menyampaikan khotbah, dan juga lembaga pendidikan formal ataupuniniformal. Sedangkan menurut Sunarto (2004:23), peran media masa sebagai sarana
pendidikan politik adalah media masa ikut memberikan pemahaman kepada
masyarakat tentang seluk beluk kehidupan politik dan menanamkan nilai-nilai
politik kepada masyarakat. melalui media masa rakyat memperoleh pemahaman
tentang proses politik yang terjadi dalam sistem politiknya.
Sehingga berdasar
uraian diatas alam hal ini peran media masa dalam penidikan politik yang dimaksud adalah perilaku atau perangkat
tingkah yang diharapkan pada sesuai dengan fungsinya sebagai sarana pendidikan
politik melalui media masa yaitu memberikan pemahaman
kepada masyarakat tentang seluk beluk kehidupan politik dan menanamkan
nilai-nilai politik kepada masyarakat agar mereka dapat berpartisipasi secara
maksimal dalam sistem politiknya.
Dari penjelasan diatas dapat kita lihat
betapa pentingnya peran media masa dalam memberikan pendidikan politik kepada
masyarakat. Oleh karenanya dalam menyajikan sega aspek informasi kepada
masyarakat netralitas media masa harus dijaga sesuai dengan aturan dan kode
etik pers. Media masa disini haruslah menjadi pihak yang netral dan tidak boleh
diboncengi oleh kepentingan politik tertentu. Dimana dalam masyarakat yang
menuju pada masyarakat yang melek politik (Partisipan) media haruslah menjadi
pihak yang netral dari berbagai kepentingan, idealnya segala informasi yang
disampaikan haruslah sesuai dengan fakta yang ada. Disinilah masyarakat menunjukan
partisipasinya dimana segala penilaian terhadap suatu peristiwa politik
diserahkan kepada para pembaca dalam hal ini masyrakat.
Oleh karenanya pendidikan politik dalam
upaya membentuk masyarakat yang melek politik (partisipan) yaitu masyarakat
yang paham akan status dan kedudukanya, paham akan hak dan kewajiban serta
tanggungjawabnya sebagai insan politik menjadi. Disini peranan pemerintah dan
masyarakat serta berbagai pihak pendukung sangat diperlukan. Pendidikan formal menjadi salah satu yang
wajib diutamakan yaitu melalui PPKn. Dimana dalam PPkn Seseorang diajarkan
untuk memiliki pengetahuan kenegaraan dan politik yang baik, mempunyai rasa
nasionalisme yang tinggi dan paham akan ststus dan kedudukanya sebagai warga
negara yang mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam
kehidupan politik. Peran pihak lainpun tak kalah pentingnya yaitu partai
politik sebagai praktisi politik harus mampu memberikan pendidikan politik
kepada masyarakat, tidak hanya dalam meraih masa namun juga dalam pendidikan
politik yang memberikan pemahaman akan visi misi partai maupun kader. Disisi
lain media masa sebagai pintu gerbang informasi tak kalah penting dimana yang
harus ditekankan disini dalam upaya pendidikan politik mesia masa adalah
netralitas media yang bebas dari boncengan kepentingan politik.
Dalam kehidupan politik pemerintah memiliki peranan
yang sangat penting. Tujuan nasional akan dapat diwujudkan melelui kebijakan
yang diambil oleh pemerintah (Kantaprawira, dalam Sunarto: 2004: 78). Pembangunan
sistem politik dalam arti luas disamping ditujukan untuk terwujudnya
pemerintahan yang stabil, efektif, dan efisien, serta pergantian pemerintahan
yang tertib, juga ditujukan pada berfungsinya secara baik lembaga-lembaga
negara yang lain, sehingga terwujud keseimbangan pemerintahan dan mekanisme
pengawasan yang mampu menghindari tindakan yang sewenang-wenang dari lembaga
negara (Sunarto, 2004: 78)
Dalam mewujudkan pembangunan politik
yang demokratis prinsip pemerintahan yang baik good governance mutlak adanya.
Seperti yang tertuang dalam UU No 28 1999 tentang penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdapat tujuh prinsip
penyelenggaraan negara yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan
negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, dan
tentunya asas akuntabilitas. Dimana pemerintahan yang baik akan meningkatkan
tikat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang berdampak pada pemerintahan
yang stabil. Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang
baik adalah melalui Reformasi Birokrasi.
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya
untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem
penyelenggaraan pemerintahan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam
mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan
sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi
serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk
direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena
itu, harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif,
dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai
dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang
dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya
dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.
Reformasi birokrasi bermakna sebagai sebuah perubahan
besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia juga bermakna
sebagai sebuah pertaruhan besar bagi bangsa Indonesia dalam menyongsong
tantangan abad ke-21. Jika berhasil dilaksanakan dengan baik, reformasi
birokrasi akan mencapai tujuan yang diharapkan, di antaranya: mengurangi dan
akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di
instansi yang bersangkutan; menjadikan negara yang memiliki most-improvedbureaucracy; meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; meningkatkan
mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi; meningkatkan
efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi;
menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam
menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara (Permenpan) Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi
Birokrasi dan Permenpan Nomor: PER/04/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Pengajuan
Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/ Lembaga/
Pemerintah Daerah.
Sehingga
dalam upaya pembangunan sistem politk yang demokratis perlu adanya pembangunan
politik yang meliputi pembangunan politik dalam masyarakat dan pemerintah
dimana pemerintah dan masyarakat merupakan variabel yang tidak dapat dipisahkan
dalam sebuah tatanan kehidupan politik. Dimana dalam membangun masyarakat yang
demokratis dan melek politik (partisipan)
sangat penting untuk dilaksanakan pendidikan politik baik secara formal
melalui PPKn maupun dalam masyarakat oleh partai politik dan media masa.
Terkait dengan upaya pembangunan politik dalam pemerintah perlu adanya upaya
yang mengarah kepada kepemerintahan yang baik good governance yang menjunjung
nilai-nilai demokrasi serta bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme sehingga
elektabilitas pemerintah dimata masyarakat dapat terjaga.
Daftar Pustaka
Kantaprawira. Rusadi. 2004. Sistem
Polilik Indonesia: Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Karono, Kartini. 2009. Pendidikan
Politik. Bandung: Mandar Maju
Prihatyni. Amalia. Nur. 2011. Pengertian
Media. kompasiana: www.kompasiana.com
di akses tanggal 30 oktober 2015
Sunarto. 2004. Sistem Politik Indonesia.
Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Winarno. Materi Kapsel Pendidikan Politik. winarno.staff.fkip.uns.ac.id/.../MATERI-KAPSELP
Hal 1-5.
Permendagri
No 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik.
UU
No 28 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme
Selamat siang
BalasHapusApakah Anda perlu pinjaman mendesak untuk memecahkan kebutuhan keuangan Anda, Kami Tawarkan Pinjaman mulai dari (($ 5,000.00 ke $ 20.000.000,00)) Max, kita dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan 100% Dijamin Kami juga menyediakan pinjaman dalam (Euro, Pounds dan Dolar.) tingkat bunga yang berlaku untuk semua pinjaman berada pada tingkat rendah jika Anda bisa tertarik kembali ke kita melalui (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
DATA APLIKASI
1) Nama lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Seks:
6) Status perkawinan:
7) Bekerja:
8) Nomor Telepon:
9) Pendapatan Bulanan:
10) Jumlah pinjaman:
11) Pinjaman Durasi:
12) Tujuan pinjaman:
13) Agama:
14) Umur:
Kesopanan
Mrs Iskanda Lestari, Chief Executive Officer,
email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
Tertanda
Pengelolaan.
Selamat siang
BalasHapusApakah Anda perlu pinjaman mendesak untuk memecahkan kebutuhan keuangan Anda, Kami Tawarkan Pinjaman mulai dari (($ 5,000.00 ke $ 20.000.000,00)) Max, kita dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan 100% Dijamin Kami juga menyediakan pinjaman dalam (Euro, Pounds dan Dolar.) tingkat bunga yang berlaku untuk semua pinjaman berada pada tingkat rendah jika Anda bisa tertarik kembali ke kita melalui (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
DATA APLIKASI
1) Nama lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Seks:
6) Status perkawinan:
7) Bekerja:
8) Nomor Telepon:
9) Pendapatan Bulanan:
10) Jumlah pinjaman:
11) Pinjaman Durasi:
12) Tujuan pinjaman:
13) Agama:
14) Umur:
Kesopanan
Mrs Iskanda Lestari, Chief Executive Officer,
email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
Tertanda
Pengelolaan.