Langsung ke konten utama

Atheis di Indonesia, Bolehkah ?



Hak Beragama dan Tidak Beragama di Indonesia
Hak Asasi Manusia dapat tereduksi manakala manusia itu menjadi anggota dari suatu negara (warga negara). Dalam hal ini Hak Asasi Manusia disesuaikan dengan asas atau dasar yang dianut oleh suatu negara. Jika kita berbicara Indonesia tentu saja yang menjadi sorotan kita adalah Pancasila dan UUD 1945. Pada sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, menurut Suyahmo, (2014) Ketuhanan mengandung makna keyakinan dan pengakuan terhadap Zat yang maha kuasa yang diekspresikan dalam wujud sikap dan perbuatan itu, oleh manusia Indonesia disesuaikan dengan agama atau kepercayaan yang menjadi hak masing-masing individu bangsa Indonesia. Selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 29 UUD 1945. Ayat 1  berbunyi “ Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat 2 berbunyi “ negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu. Sehingga menurut pasal tersebut Indonesia adalah negara yang berketuhanan dimana warga negara Indonesia dalah  makhluk atau manusia yang bertuhan atau meyakini dan mengakui adanya tuhan yang terwujud dalam sikap menurut agamanya masing-masing individu dan negara melindungi dan menjamin akan hal itu.
Sehingga dalam hal ini Indonesia tidak melanggar Hak Asasi Manusia, tidak beragama yang semula Hak Asasi Manusia tereduksi saat manusia itu menjadi warga negara Indonesia dan bukan lagi merupakan sebuah hak, karena Indonesia adalah negara yang berketuhanan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sehingga semua warganya juga haruslah menjadi manusia yang bertuhan sesuai dengan agama yang diyakini oleh masing-masing individu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNG dan ANAK DILUAR NIKAH

Nama        :Herman Rahma Wanto NIM          :3301413085 Hukum Perdata 1 HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNGdan ANAK DILUAR NIKAH Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau   aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang   meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ket entuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dal...

Sekilas Mengenal Sosok Tan Malaka

SutanIbrahim atau yang lebih dikenal oleh khalayak ramai dengan sebutan Tan Malaka. Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional yang lahir di Nagari Pandan Gadang, Suliki, Sumatera Barat tanggal 2 Juni 1897, ia wafat di Kediri Jawa Timur, 21 Februari 1949 pada usia 51 tahun. Semasa hidupnya ia merupakan seorang aktivis dan pejuang pergerakan kemerdekaan yang terkenal gigih memperjuangkan kemerdekaan ndonesia. Beliau merupakan seorang tokoh aktivis pejuang nasionalis Indonesia dan merupakan pemimpin komunis indonesia, serta politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tan malaka dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris namun pemerintah ketika itu menganggap dirinya sebagai pemberontak karena tindakanya yang dianggap ingin menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Dia merupakan sosok yang kukuh mengkritik terha...

Filsafat Pancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut

FilsafatPancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut Berdasarkan kausa materialis, nilai pancasila bersumber dan digali dari   nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia yang kemudian dikristalisai dan disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai suatu kesepakatan fundamental bagi dasar kehidupan bangsa. Menurut Notonegoro kausa materialis atau bahan dari pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri, yaitu terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama. Setelah indonesia merdeka dan pancasila diresmikan menjadi dasar filsafat negara, ditambah lagi dengan unsur kenegaraan (Notonegoro, 1975 dalam Suyahmo, 2014:124). Mengenainilai abstrak, umum, universal, dan absolut yang ada dalam pancasila memilikipengertian sebagai berikut: 1.      Isinya sedikit tetapi luas cangkupanya tak terbatas, meliputi segala hal dan keadaan yang terdapat pada bangsa dan negara Indonesia dalam jangka waktu yang tak terbatas. 2.   ...