Hak Beragama dan Tidak Beragama di
Indonesia
Hak
Asasi Manusia dapat tereduksi manakala manusia itu menjadi anggota dari suatu
negara (warga negara). Dalam hal ini Hak Asasi Manusia disesuaikan dengan asas
atau dasar yang dianut oleh suatu negara. Jika kita berbicara Indonesia tentu
saja yang menjadi sorotan kita adalah Pancasila dan UUD 1945. Pada sila pertama
Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, menurut Suyahmo, (2014) Ketuhanan
mengandung makna keyakinan dan pengakuan terhadap Zat yang maha kuasa yang
diekspresikan dalam wujud sikap dan perbuatan itu, oleh manusia Indonesia
disesuaikan dengan agama atau kepercayaan yang menjadi hak masing-masing
individu bangsa Indonesia. Selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 29 UUD 1945.
Ayat 1 berbunyi “ Negara Berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat 2 berbunyi “ negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaanya itu. Sehingga menurut pasal tersebut Indonesia
adalah negara yang berketuhanan dimana warga negara Indonesia dalah makhluk atau manusia yang bertuhan atau
meyakini dan mengakui adanya tuhan yang terwujud dalam sikap menurut agamanya
masing-masing individu dan negara melindungi dan menjamin akan hal itu.
Sehingga
dalam hal ini Indonesia tidak melanggar Hak Asasi Manusia, tidak beragama yang
semula Hak Asasi Manusia tereduksi saat manusia itu menjadi warga negara
Indonesia dan bukan lagi merupakan sebuah hak, karena Indonesia adalah negara
yang berketuhanan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sehingga semua warganya
juga haruslah menjadi manusia yang bertuhan sesuai dengan agama yang diyakini
oleh masing-masing individu.
Komentar
Posting Komentar