Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pemilu
Dalam konsep negara demokrasi
HAM dan Pemilu menjadi unsur penting yang harus ada. Serperti yang dikemukakan
oleh Miriam Budiardjo (2010) bahwa
syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah rule of law adalah (1) perlindungan
konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu,
harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan hak-hak
yang dijamin, (2) badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, (3) pemilihan
umum yang bebas, (4) kebebasan untuk menyatakan pendapat, (5) kebebasan untuk
berserikat/berorganisasi dan berposisi, (5) pendidikan kewarganegaraan
(Budiardjo, 2010:116)
Ham dan pemilu seperti yang
diungkapkan diatas merupakan dua unsur dalam konsep sebuah negara demokrasi.
Dimana keduanya saling berkaitan satu sama lain. Pemilihan umum merupakan
sarana dalam atas jaminan hak-hak politik warga negara yaitu mencakup hak
memilih dan dipilih serta hak atas kesempatan yang sama untuk duduk dalam
pemerintahan. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM yang secara nyata memberikan pengakuan terhadap Hak-hak warga negara yaitu:
(a) Hak untuk hidup; (b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (c) Hak
mengembangkan diri; (d) Hak memperoleh keadilan; (e) Hak atas kebebasan
pribadi; (f) Hak atas rasa aman; (g) Hak atas kesejahteraan; (h) Hak turut
serta dalam pemerintahan; (i) Hak wanita; dan (j) Hak anak. Pada point (h)
secara nyata Negara memberikan pengakuan kepada setiap warga Negara untuk ikut
serta dalam pemerintahan baik dalam hal hak memilih dan dipilih.
Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk
memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Lebih lanjut menurut ketentuan
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa “Setiap
warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”. Kedua
ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat
bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak
memilihnya.
Peraturan dan pelaksanaannya menjamin
terlaksananya hak asasi manusia terutama hak sipil dan politik. Misalanya
adanya jaminan persamaan hak atau non-diskriminasi (bebas dari diskriminasi
ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, kebangsaan atau asal-usul
sosial). Begitu pula adanya jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, dan
berkumpul, bergerak, jaminan hak atas keamanan, dan proses hukum yang
semestinya. Oleh karena itu pemilu memiliki hubungan yang positif dengan
perkembangan demokrasi, apabila partai politik sebagai konstestan diberikan
jaminan berkompetisi untuk memperolah suara rakyat/pemilih (Cholisin,
2007:138).
Hak pilih warga negara dalam Pemilihan
Umum adalah salah satu substansi terpenting yang harus dijamin dan dilindungi
keberadaanya sebagai suatu hak konstistusional warga negara yang merupakan
perwujudan atas jaminan hak hak politik. Dimana keduanya akan memperkuat
eksistensi demokrasi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hak
asasi manusia dan pemilu keduanya saling berkaitan saling memperkuat dan saling
mempengaruhi. Kemajuan pemilu akan memperkuat hak asasi manusia (hak politik)
dari setiap warga negara dimana pemilu merupakan wujud atas jaminan hak asasi
manusia (hak politik) warga negara. dalam konteks negara demokrasi keduanya
merupakan unsur dan penopang eksistensi negara demokrasi.
Komentar
Posting Komentar