Langsung ke konten utama

Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pemilu


Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pemilu
Dalam konsep negara demokrasi HAM dan Pemilu menjadi unsur penting yang harus ada. Serperti yang dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (2010)  bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah rule of law adalah (1) perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin, (2) badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, (3) pemilihan umum yang bebas, (4) kebebasan untuk menyatakan pendapat, (5) kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan berposisi, (5) pendidikan kewarganegaraan (Budiardjo, 2010:116)
Ham dan pemilu seperti yang diungkapkan diatas merupakan dua unsur dalam konsep sebuah negara demokrasi. Dimana keduanya saling berkaitan satu sama lain. Pemilihan umum merupakan sarana dalam atas jaminan hak-hak politik warga negara yaitu mencakup hak memilih dan dipilih serta hak atas kesempatan yang sama untuk duduk dalam pemerintahan. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang secara nyata memberikan pengakuan terhadap Hak-hak warga negara yaitu: (a) Hak untuk hidup; (b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (c) Hak mengembangkan diri; (d) Hak memperoleh keadilan; (e) Hak atas kebebasan pribadi; (f) Hak atas rasa aman; (g) Hak atas kesejahteraan; (h) Hak turut serta dalam pemerintahan; (i) Hak wanita; dan (j) Hak anak. Pada point (h) secara nyata Negara memberikan pengakuan kepada setiap warga Negara untuk ikut serta dalam pemerintahan baik dalam hal hak memilih dan dipilih.
Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”. Kedua ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya.
Peraturan dan pelaksanaannya menjamin terlaksananya hak asasi manusia terutama hak sipil dan politik. Misalanya adanya jaminan persamaan hak atau non-diskriminasi (bebas dari diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, kebangsaan atau asal-usul sosial). Begitu pula adanya jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, bergerak, jaminan hak atas keamanan, dan proses hukum yang semestinya. Oleh karena itu pemilu memiliki hubungan yang positif dengan perkembangan demokrasi, apabila partai politik sebagai konstestan diberikan jaminan berkompetisi untuk memperolah suara rakyat/pemilih (Cholisin, 2007:138).
Hak pilih warga negara dalam Pemilihan Umum adalah salah satu substansi terpenting yang harus dijamin dan dilindungi keberadaanya sebagai suatu hak konstistusional warga negara yang merupakan perwujudan atas jaminan hak hak politik. Dimana keduanya akan memperkuat eksistensi demokrasi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia dan pemilu keduanya saling berkaitan saling memperkuat dan saling mempengaruhi. Kemajuan pemilu akan memperkuat hak asasi manusia (hak politik) dari setiap warga negara dimana pemilu merupakan wujud atas jaminan hak asasi manusia (hak politik) warga negara. dalam konteks negara demokrasi keduanya merupakan unsur dan penopang eksistensi negara demokrasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNG dan ANAK DILUAR NIKAH

Nama        :Herman Rahma Wanto NIM          :3301413085 Hukum Perdata 1 HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNGdan ANAK DILUAR NIKAH Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau   aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang   meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ket entuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dal...

Sekilas Mengenal Sosok Tan Malaka

SutanIbrahim atau yang lebih dikenal oleh khalayak ramai dengan sebutan Tan Malaka. Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional yang lahir di Nagari Pandan Gadang, Suliki, Sumatera Barat tanggal 2 Juni 1897, ia wafat di Kediri Jawa Timur, 21 Februari 1949 pada usia 51 tahun. Semasa hidupnya ia merupakan seorang aktivis dan pejuang pergerakan kemerdekaan yang terkenal gigih memperjuangkan kemerdekaan ndonesia. Beliau merupakan seorang tokoh aktivis pejuang nasionalis Indonesia dan merupakan pemimpin komunis indonesia, serta politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tan malaka dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris namun pemerintah ketika itu menganggap dirinya sebagai pemberontak karena tindakanya yang dianggap ingin menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Dia merupakan sosok yang kukuh mengkritik terha...

Filsafat Pancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut

FilsafatPancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut Berdasarkan kausa materialis, nilai pancasila bersumber dan digali dari   nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia yang kemudian dikristalisai dan disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai suatu kesepakatan fundamental bagi dasar kehidupan bangsa. Menurut Notonegoro kausa materialis atau bahan dari pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri, yaitu terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama. Setelah indonesia merdeka dan pancasila diresmikan menjadi dasar filsafat negara, ditambah lagi dengan unsur kenegaraan (Notonegoro, 1975 dalam Suyahmo, 2014:124). Mengenainilai abstrak, umum, universal, dan absolut yang ada dalam pancasila memilikipengertian sebagai berikut: 1.      Isinya sedikit tetapi luas cangkupanya tak terbatas, meliputi segala hal dan keadaan yang terdapat pada bangsa dan negara Indonesia dalam jangka waktu yang tak terbatas. 2.   ...