Langsung ke konten utama

Wisuda Berbeda Dengan Ambil Raport : Momok Bagi Para Jomblo

Hal yang paling ditunggu bagi seorang mahasiswa adalah kelulusan atau wisuda. Moment ini menjadi sebuah kebanggaan tertinggi pagi para mahasiswa untuk melepas status kemahasiswaanya. Tidak heran dalam kesempatan ini kebahagiaan meliputi berbagai  berbagai pihak tidak hanya dia yang diwisuda. Tetapi juga teman, sahabat, orang tua, keluarga dan juga orang terkasih bagi mereka yang beruntung memiliki seorang kekasih di moment wisuda.

Moment wisuda ini menjadi sebuah moment yang sangat penting dalam perjalanan hidup seseorang. Dimana bagi para mahasiswa moment ini merupakan pintu gerbang yang mmenghantarkan mereka untuk menapaki hidup yang sebenarnya yaitu kehidupan dalam masyarakat. Sehingga banyak orang yang bilang bahwa wisuda berbeda dengan ambil raport. 

Tentu kita bertanya apa yang membuatnya beda ?
wisuda yang dianggap sebagai pengantar bagi kehidupan dalam masyarakat menyimpan pengharapan dalam diri para mahasiswa. Dimana jika dalam pengambilan raport dulu di Sekolah hanya diambilkan oleh orang tua, namun dalam moment wisuda ini terasa ada yang kurang jika hanya diwakili oleh orang tua. Apakah itu ? yaaa tepat sekali yaitu seorang alon pendamping. 

Rasanya kuarang lengkap jika moment wisuda ini terlewatkan tampa hadirnya seorang calon pendamping. Menjadi sangat pas dimana dalam moment berharga ini saat semuanya berkumpul termasuk orang tua kita dan juga para kerabat ditambah calon pendamping yang diperkenalkan kepada mereka. Menjadi sebuah kesempurnaan dalam menapaki kehidupan mendatang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNG dan ANAK DILUAR NIKAH

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNGdan ANAK DILUAR NIKAH Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau   aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang   meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ket entuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dalam bidang kebendaan, diatur, yaitu: akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal, kepada ahli waris, baik di dalam hubungannya...

Pesona Perempuan Dalam Pilkada Serentak 2015: SULITNYA PEREMPUAN MENEMBUS TANGGAK KEPEMIMPINAN DAERAH

Pesona Perempuan Dalam Pilkada Serentak 2015: SULITNYA PEREMPUAN MENEMBUS TANGGAK KEPEMIMPINAN DAERAH Oleh : Herman Rahma Wanto [1] Abstrak Partisipasi perempuan dalam dunia politik sejauh ini masih tergolong rendah. Begitu pula dalam perhelatan pilkada serentak 2015 ini kaum perempuan belum dapat berbicara banyak dimana kandidat perempuan hanya 122 orang dari 1.652 peserta, atau 7,33 persen. Dengan hasil pemilihan hanya 46 daerah yang melahirkan perempuan sebagai pemimpin dari total 528 kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih . Namun dari segi partisipasi penggunaan hak pilih patut kita presiasi dimana perempuan lebih banyak menggunakan hak pilihnya dengan selisih cukup tinggi yakni 4%. Banyak jalan terjal dan faktor yang menyertai hal itu. Salah satu faktor yang mempengaruhi partisipasi perempuan dalam politik adalah masih kentalnya budaya patriarki dalam masya rakat. Selain itu faktor yang mempengaruhi adalahkurangnya modal perempuan untuk menjadi seorang pemimpin...

Kedudukan Anak Angkat Terhadap Waris

                                                 KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP WARISAN DALAM ADAT JAWA PADA MASYARAKAT DESA WONOYOSO KECAMATAN MOJOTENGAH KABUPATEN WONOSOBO Disusun oleh : HERMAN RAHMA WANTO (3301413085) JURUSAN POLITIK DAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2014 PERNYATAAN Saya sebagai penulis yang bertanda tangan di bawah ini : Nama  :  Herman Rahma Wanto NIM  :  3301413085 Menyatakan  dengan  sesungguhnya  bahwa  paper  yang  berjudul  :  Kedudukan Anak Angkat Terhadap Warisan Dalam Adat Jawa Pada Masyarakat Desa Wonoyoso Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo adalah benar-benar  karya  sendiri,  kecuali  jika  dalam  pengutipan  substansi  disebutkan sumbernya,  dan  b...