Langsung ke konten utama

Pesona Perempuan Dalam Pilkada Serentak 2015: SULITNYA PEREMPUAN MENEMBUS TANGGAK KEPEMIMPINAN DAERAH



Pesona Perempuan Dalam Pilkada Serentak 2015: SULITNYA PEREMPUAN MENEMBUS TANGGAK KEPEMIMPINAN DAERAH

Abstrak
Partisipasi perempuan dalam dunia politik sejauh ini masih tergolong rendah. Begitu pula dalam perhelatan pilkada serentak 2015 ini kaum perempuan belum dapat berbicara banyak dimana kandidat perempuan hanya 122 orang dari 1.652 peserta, atau 7,33 persen. Dengan hasil pemilihan hanya 46 daerah yang melahirkan perempuan sebagai pemimpin dari total 528 kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Namun dari segi partisipasi penggunaan hak pilih patut kita presiasi dimana perempuan lebih banyak menggunakan hak pilihnya dengan selisih cukup tinggi yakni 4%. Banyak jalan terjal dan faktor yang menyertai hal itu. Salah satu faktor yang mempengaruhi partisipasi perempuan dalam politik adalah masih kentalnya budaya patriarki dalam masyarakat. Selain itu faktor yang mempengaruhi adalahkurangnya modal perempuan untuk menjadi seorang pemimpin baik modal secarafisik berupa dana finansial yang menunjangnya maupun non fisik dari mulaikemampuan dan kualitas sumberdaya manusia dari para kader permpuan itu sendiriyang masih diragukan. Ketiga adalah minimnya basis yang mendukung calonperempuan dalam pertarungan politik baik basis dukungan dalam masyarakat maupundalam kubu partai. Oeleh karenanya kedepan para pemimpin perempuan harus mampumenjawab semua tantangan dan keraguan yang mengitari mereka selama ini. Untuk mewujudkan harapan itu diperlukan pembangunan politik yang demokratis dimana berbasis pada pendidikan politik dan Gender.

            Ham dan pemilu seperti yang diungkapkan diatas merupakan dua unsur dalam konsep sebuah negara demokrasi. Dimana keduanya saling berkaitan satu sama lain. Pemilihan umum merupakan sarana dalam atas jaminan hak-hak politik warga negara yaitu mencakup hak memilih dan dipilih serta hak atas kesempatan yang sama untuk duduk dalam pemerintahan. Misalanyaadanya jaminan persamaan hak atau non-diskriminasi (bebas dari diskriminasiras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, kebangsaan atau asal-usulsosial). Begitu pula adanya jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, danberkumpul, bergerak, jaminan hak atas keamanan, dan proses hukum yangsemestinya. Oleh karena itu pemilu memiliki hubungan yang positif dengan perkembangan demokrasi, apabila partai politik sebagai konstestan diberikan jaminan berkompetisi untuk memperolah suara rakyat/pemilih[3].
Terkait dengan hal tersebut dalam pasal 2 ayat 2  UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik dijelaskan bahwa dalam pendirian dan pembentukan partai politik harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Masih dalam pasal yang sama di ayat 5 dijelaskan bahwa dalam kepengurusan pusat juga harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Lebih lanjut dalam perekrutan kader yaitu pada pasal 29 pun dijelaskan mengenai 30% keterwakilan perempuan. Dengan demikian dapat kita lihat bagaimana secara yuridis sangat terbuka bagi kaum perempuan untuk terjun dalam dunia politik. Jika berkaca pada pemilu legislatif 2014 lalu, UU No 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif mewajibkan partai politik dalam mencalonkan kadernya setidaknya memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30%.
Namun dalam hasilnya pemilu legislatif 2014 lalu tidak mampu memenuhi qwota 30% dalam parlemen. Justru terjadi penurunan jumlah representasi perempuan sebanyak 97 orang atau 17.00% jika dibandingkan dengan Pemilu 2009 sebanyak 18,03% atau 101 orang. Jika berkaca pada hal tersebut dalam kasus ini perempuan masih berada pada posisi under represented[5]. Hal ini dikarenakan berbagai faktor salah satunya dari rendahnya partisipasi perempuan itu sendiri.
Perempuan yang berjuang dalam pilkada serentak 2015 ini dapat diibaratkan seorang Srikandi yaitu Pejuang Perempuan dalam cerita pewayangan jawa yang sakti mandraguna dan mampu menunjukan tajinya dalam dominasi kaum laki-laki. Sangat menarik bagaimana kita mencermati pilkada serentak 2015 yang dilaksanakan 9 Desember ini. Bagaimana kiprah para Srikandi didalamnya. Oleh karenanya penulis melalui tulisan ini ingin memberikan analisis kiprah para Srikandi dalam Pilkada Serentak 2015 berserta jalan terjal yang menghadangnya termasuk pula gagasan dari penulis untuk mencoba memberikan solusi terkait berbagai hambatan tersebut.
            Dari data tersebut tentunya dapat kita lihat bagaimana pencalonan perempuan dalam pilkada serentak 2015 ini masih sangat minim. Dimana hanya ada 90 daerah yang mempunyai calon dari kaum perempuan dari total 219 yang mengikuti pilkada serentak gelombang pertama ini. 116 orang calon perempuan dari total 1.584 peserta, atau 7,32 persen merupakan angka yang sangat timpang bagaimana kaum laki-laki masih sangat jelas mendominasi. Sangat disayangkan bagaimana banyak pihak mengharapkan pilkada serentak dapat menjadi momentum bagi para perempuan untuk terjun, aktif dan berperan dalam dunia politik khususnya dalam ranah eksekutif daerah.
            Menelaah lebih lanjut mengenai kiprah, tentu hal yang paling sensitif adalah hasil. Hal yang perlu kita bahas disini adalah mengenai kemenangan para calon perempuan dalam pilkada serentak 9 desember lalu. Dikutip dari Riaupos.com menurut direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dari 264 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015, hanya 46 daerah yang melahirkan perempuan sebagai pemimpin. Dengan rincian 39 orang terpilih di kabupaten dan 7 di kota 24 orang perempuan yang terpilih sebagai kepala daerah. Selain itu 22 orang perempuan yang terpilih sebagai wakil kepala daerah. Angka yang terlampau kecil, hanya 8,7 persen dari total 528 kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih[10].
            Melihat data tersebut tentunya dapat kita simpulkan bagaimana kiprah para calon perempuan dalam pilkada serentak 2015 masih kecil dan dapat dikatakan belum dapat berbicara banyak. Namun hal tersebut rasanya merupakan momentum bagi para kaum perempuan untuk menapaki kepemimpinan eksekutif daerah kedepan. Hal yang sangat perlu kita apresiasi tentunya mengingat begitu banyak hambatan yang menyertai perjalanan politik perempuan di negri ini.
Jika kita telaah lebih lanjut terkait partisipasi perempuan dalam proses pilkada serentak 2015 ini menunjukan perkembangan yang sangat positif. Dimana perempuan mendominasi dalam penggunaan hak pilihnya. Terkait dengan hal tersebut Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada2015 yakini kpu.go.id. Hasilnya, berdasarkan data yang masuk per Kamis (17/12), dari 229 daerah Pilkada (total 264 daerah) dengan jumlah data pemilih tetap (DPT) sebanyak 94.117.455 (total 97.146.222), partisipasi pemilih rata-rata sebesar 69% dan perempuan lebih banyak menggunakan hak pilihnya dengan selisih cukup tinggi yakni 4%. Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, mengatakan, jumlah DPT di 229 daerah adalah 94.117.455 dengan rincian pemilih laki-laki 47.031.770 (49,9%) dan pemilih perempuan 47.085.685 (50,1 %). Partisipasi pemilih 60.099.431. Partisipasi laki-laki 28.640.178 (48%) dan partisipasi perempuan 31.459.253 (52%)[11]. Hal ini menunjukan bahwa perempuan saat ini lebih sadar akan hak dan kewajibanya dalam bidang pilitik, serta betapa pentingnya peran dalam memilih seorang pemimpin.
Terkait hal tersebut perlu kita analisis lebih dalam lagi bagaimana hambatan para calon pemimpin perempuan dalam menggapai tangga kepemimpinan daerah. Mengingat dari data ststistik partisipasi perempuan jauh lebih tinggi dari pada kaum laki-laki. Namun ternyata dalam hasil pencalonanya perempuan belum mampu berbicara banyak. Oleh karenanya sangat menarik kita bahas terkait mengapa hal tersebut bisa terjadi serta hambatan dan faktor yang mempengaruhi hal tersebut.
            Menurut prof. Farida Nurland, ada 3 tantangan yang harus dihadapi oleh perempuan Indonesia yaitu :
1.     Budaya Indonesia yang feodal dan patriarki
2.     Pemehaman dan interprestasi konservatif masyarakat Indonesia terhadap ajaran agama yang juga beragam.
3.     Hegemoni negara yang direfleksikan dalam institusi-institusi negara yang terus menerus mempertahankan budaya patriarki[12].
Budaya patriarki yang mengakar dan sistem politik yang didominasi oleh laki-laki memiliki dampak negatif bagi upaya perempuan untuk mendapatkan hak dalam partisipasi politiknya. Akibatnya adalah perempuan tidak mendapat dukungan, dan bahkan dalam banyak hal malah dihambat, untuk mengambil peran aktif diruang publik. Hal tersebut berpengaruh pada presepsi masyarakat yang menganggap bahwa perempuan hanya pantas menjadi ibu rumah tangga bukan sebagai warga masyarakat layaknya aktor politik. Pemikikiran-pemikiran seperti ini sudah pasti akan membatasi peluang perempuan untuk terlibat aktif diranah politik.
Dampak dari kentalnya budaya patriarki adalah tertutpnya akses bagi perempuan untuk mengembangkan dirinya. Misalnya saja dalam ranah pendidikan, bahwa pendidikan kaum perempuan masih sangat rendah dibanding dengan kaum laki-laki. Sebagaimana dikutip sindonews.com bahwa menurut sekretaris mentri PPPA tingginya angka buta huruf perempuan usia 15 tahun keatas lebih besar yakni 9,48 persen dibanding dengan laki-laki yang hanya 4,3 persen. Hal ini menunjukan masih rendahnya tinggat pendidikan pada kaum perempuan[15].
Hal tersebut tentunya berdampak pada tingkat partisipasi perempuan mengingat salah satu faktor utama pendorong partisipasi politik dalah tingginya tingkat pendidikan seseorang. Pendidikan menjadi sebuah akses penting dalam menapaki tangga politik. Termasuk didalamnya yang menjadi unsur penting adalah pendidikan politik. Hal ini berakibat pada belum siapnya perempuan untuk terjun dalam dunia politik. Mengapa demikian, karena perempuan dinggap dalam tanda kutip tidak berkompeten dalam dunia politik yang disebabkan oleh kurang mendapatkan apa yang dinamakan dengan pendidikan politik.
Tidak sampai disini saja kendala perempuan dalam memimpin juga terletak pada faktor finansial. Dimana pada umumnya kaum perempuan cenderung lebih lemah secra finansial dengan kaum laki-laki. Hal ini berdampak pada sulitnya mencari dukungan mengingat dalam politik tidak hanya berbicara mengenai gagasan saja tetapi finansial juga memiliki faktor penting.
            Faktor basis dukungan menjadi salah satu yang terpenting dalam menunjang kiprah perempuan dalam dunia politik. Kurangnya basis dukungan merupakan kendala yang sangat menghambat partisipasi perempuan. Pararel dengan faktor ini ternyata memang tidak ada stu organisasipun yang bisa berperan mengkoordinir pembentukan basis dukungan ini. akibatnnya, akan berpengaruh terhadap kuwalitas kerja perempuan dan upaya untuk merekrut kader-kader politik perempuan untuk mengisi lemabaga-lembaga atau organisasi-organisasi politik. Masih ditambah lagi yang tidak kalah beratnya adalah rendahnya koordinasi atar kelompok yang bergerak dalam urusan gender mengakibatkan juga rendahnya tingkat kesiapan perempuan dalam menyambut pemilu yang akan datang. Salah satu prasyarat dalam menghadapi pemilu adalah upaya untuk mengidentifikasi kandidat politisi perempuan[16].
Padahal jika kita berkaca pada Pilkada Serentak 2015 yang dilaksanakan 9 desember lalu perempuan lebih banyak menggunakan hak pilihnya dengan selisih cukup tinggi yakni 4%. Dari total jumlah DPT di 229 daerah adalah 94.117.455 dengan rincian pemilih laki-laki 47.031.770 (49,9%) dan pemilih perempuan 47.085.685 (50,1 %). Partisipasi pemilih 60.099.431. Partisipasi laki-laki 28.640.178 (48%) dan partisipasi perempuan 31.459.253 (52%)[17]. Hal tersebut tentunya sangat berpotensi bila dimaksimalkan dalam basis dukungan yang terkoordinir dengan baik.
Selain dukungan dari faktor masa yang tak kalah pentingnya adalah dukungan partai politik dalam mendukung calon perempuan maupun dalam penominasian calon perempuan. Sebagaimana diungkapkan oleh Jendral Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartika Sari, bahwa rendahnya partisipasi perempuan disebabkan banyak hal, seperti rendahnya dukungan partai politik dan kurangnya kesiapan perempuan dalam bursa pencalonan kepala daerah. Dukungan parpol merupakan faktor penentu dalam pencalonan kepala daerah[18]. Oleh karenanya dukungan parpol menjadi salah satu yang terpenting dalam hal ini, Lebih lanjut berbicara dukungan parpol terhadap perempuan adalah beranjak dari keseriusan parpol dalam mengusung calon perempuan mualai dari rekruitmen dan kaderisasi. Terkait dengan hal tersebut dalam pasal 2 ayat 2  UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik dijelaskan bahwa dalam pendirian dan pembentukan partai politik harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Masih dalam pasal yang sama di ayat 5 dijelaskan bahwa dalam kepengurusan pusat juga harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Lebih lanjut dalam perekrutan kader yaitu pada pasal 29 pun dijelaskan mengenai 30% keterwakilan perempuan. Namun sejauh ini belum terlihat adanya keseriusan tersebut, parpol masih cenderung pragmastis dengan memilih untuk mengorbitkan calon yang berpeluang besar menang. Kalo sudah begini terlepas dari unsur gender dan kualitas seorang calon. Bahkan tidak menutup kemungkinan yang berpeluang besar menang adalah yang mempunayi modal finansial tinggi. Hal ini lah ang menutup peluang calon perempuan yang seharusnya dapat tapil dan berlaga dalam sebuah pemilu. Selain itu kebanyakan kader perempuan dalam parpol masih banyak yang asal comot untuk melengkapi formalitas aturan yang ada.
            Terlepas dari berbagai pendapat yang mengitarinya, terpilihnya 46 kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015. Dengan rincian 39 orang terpilih di kabupaten dan 7 di kota 24 orang perempuan yang terpilih sebagai kepala daerah. Selain itu 22 orang perempuan yang terpilih sebagai wakil kepala daerah. Merupakan sebuah momentum besar yang patut kita apresiasi. Meskipun sangat kecil jika dibandingkan dengan torehan kaum laki-laki namum ini merupakan sebuah gebrakan nyata dari kaum perempuan untuk menapaki tangga kepemimpian politik di negeri ini.
            Sebagai contoh kecil adalah kemenangan Bu Rishma dalam Pilkada Kota Surabaya 9 Desember lalu. Dimana ini merupakan kali ke dua beliau menjabat. Tak ada yang meragukan popularitas Bu Rishma saat ini. Tak hanya masyarakat Surabaya bahkan hampir semua orang mengetahuinya. Dengan berbagai prestasi atas kebijakanya beliau dianggap menjadi sosok yang mampu mengangat kota Surabaya menjadi lebih baik. Oleh karenanya rakyat surabaya pun tak ragu untuk memilihnya kembali dalam momen pilkada serentak 9 desember lalu. Seketika beliau mampu mengubah presepsi masyarakat bahwa pemimpin perempuan pun mampu untuk membawa daerahnya menuju arah yang lebih baik.
            Harapanya kedepan para perempuan yang terpilih dalam pilkada serentak 2015 ini dapat meniru jejak bu Rishma dalam ranah prestasi dan dedikasinya untuk memajukan dan mesnsejahterakan daerah. Sehingga kedepan akan mengubah presepsi masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan dan tak ada lagi diskriminasi gender dalam bidang politik. Kedepan perempuan harus mampu menjadi sosok yang menghadirkan solusi dan alternatif terkait berbagai permasalahan dan carut-marut kondisi perpolitikan di negri ini. Lebih lanjut kedepan partisipasi perempuan harus dapat menjadi komponen penting dalam membangun Indonesia yang lebih baik.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekilas Mengenal Sosok Tan Malaka

Sultan Ibrahim atau yang lebih dikenal oleh khalayak ramai dengan sebutan Tan Malaka. Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional yang lahir di Nagari Pandan Gadang,Suliki, Sumatera Barat tanggal 2 Juni 1897, ia wafat di Kediri Jawa Timur, 21Februari 1949 pada usia 51 tahun. Semasa hidupnya ia merupakan seorang aktivis dan pejuang pergerakan kemerdekaan yang terkenal gigih memperjuangkan kemerdekaan ndonesia. Beliau merupak an seorang tokoh aktivis pejuang nasionalis Indonesia dan merupakan pemimpin komunis indonesia, serta politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tan malaka dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris namun pemerintah ketika itu menganggap dirinya sebagai pemberontak karena tindakanya yang dianggap ingin menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Dia merupakan sosok yang kukuh mengkritik ter...

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNG dan ANAK DILUAR NIKAH

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNGdan ANAK DILUAR NIKAH Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau   aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang   meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ket entuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dalam bidang kebendaan, diatur, yaitu: akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal, kepada ahli waris, baik di dalam hubungannya...

Filsafat Pancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut

FilsafatPancasila hakikat nilainya bersifat abstrak, umum, universal, dan absolut Berdasarkan kausa materialis, nilai pancasila bersumber dan digali dari   nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia yang kemudian dikristalisai dan disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai suatu kesepakatan fundamental bagi dasar kehidupan bangsa. Menurut Notonegoro kausa materialis atau bahan dari pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri, yaitu terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama. Setelah indonesia merdeka dan pancasila diresmikan menjadi dasar filsafat negara, ditambah lagi dengan unsur kenegaraan (Notonegoro, 1975 dalam Suyahmo, 2014:124). Mengenainilai abstrak, umum, universal, dan absolut yang ada dalam pancasila memilikipengertian sebagai berikut: 1.      Isinya sedikit tetapi luas cangkupanya tak terbatas, meliputi segala hal dan keadaan yang terdapat pada bangsa dan negara Indonesia dalam jangka waktu yang tak terbatas. 2.   ...