Langsung ke konten utama

Agama dan pancasila dalam kacamata ontoligis




            Secara ontologis menurut Notonagoro, yang menjadi substansi pokok didalam Pancasila ialah hakikat kodrat manusia “monoplularis” yang terdiri atas : susuan kodrat monodualis jiwa dan raga, sifat kodrat monodualis makhluk individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat monodualis makhluk berdiri sendiri dan makhluk Tuhan (Notonagoro, dalam Suyahmo, 2014: 188). Lebih lanjut dijelaskan oleh Suyahmo, bahwa dasar ontologi Pancasila sebagai dasar falsafah negara adalah hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan yang menjelma menjadi sila pertama, sedangkan hubungan horisontal antar manusia menjelma menjadi sila kedua, ketiga, keempat dan kelima (Suyahmo, 2015: 189).
            Sehingga Agama dalam perspektif ontologi Panasila tidak akan terpisahkan dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan. Tuhan dalam kajian ontologis disebut sebagai “Kausa Prima” atau diposisikan sebagai sebab adanya sesuatu. Dengan demikian menurut Suyahmo (2014), manusia keberadaanya disebabkan oleh Tuhan, dan Tuhan keberadaanya tidak disebabkan oleh sebab yang lain tetapi menyebabkan adanya yang lain termasuk manusia (Suyahmo,2014: 187). Sedangkan menurut Notonagoro, bahwa Tuhan seara ontologis substansial sebagai suatu zat yang tidak dapat tidak ada, jadi zat yang pasti ada, zat yang adanya nood zakelik, zat yang mutlak, sempurna, kuasa, tak terbatas dan tak berubah, sebab yang pertama dari segala yang ada.
            Hubungan veretikal atara manusia dengan tuhan dalam Pancasila menjelma dalam sila pertama yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Suyahmo,(2014) kata ketuhanan mengandung arti bahwa “keyakinan dan pengakuan” yang dieksperiskan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat yang maha kuasa sebagai pencipta. Sejalan dengan hal tersebut menurut Soegito, (2013) mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat yang maha Tunggal tiada duanya yang sempurna sebagai penyebab pertama (kausa prima). Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup, “taat” dan “taklim” kepada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang menjadi hak masing-masing individu. Taat mengandung makna setia, menurut apa yang diperintahkan dan hormat/cinta kepada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna memuliakan Tuhan, memandang Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi dan memandang tuhan terluhur (Soegito dkk, 2013: 69).
            Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan kebebasan kepada individu untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinanya. Menurut Suyahmo, (2014) meskipun ada perbedaan agama atau keperayaan dari masing-masing individu bangsa Indonesia, aslakan masing-masing individu itu sikap dan perbuatanya konsisten dengan hakikat agama dan kepercayaan yang ia yakini maka akanbertemu pada garis persamaan moral kebaikan, yaitu kerukunan, toleransi, kedamaian dan kebersamaan. Adanya keyakinan manusia Indonesia seperti itu memberi predikat pada diri mereka sebagai bangsa yang religius bukan sekuler (Suyahmo,2014: 188).
            Sehingga secara garis besar agama dan perspektif ontologi Pancasila mengandung makna bahwa agama merupakan wujud ekspresi hubungan vertikal manusia dengan Tuhan berupa keyakinan dan pengakuan terhadap Zat yang maha kuasa yaitu Tuhan. Dimana dalam kajian ontologis Tuhan merupakan kausa prima atau penyebab dari segala sesuatu termasuk manusia. Dalam Pancasila sendiri tertuang dalam sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa membebaskan kepada masing-masing individu untuk memeluk agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.
Daftar Pustaka :
Suyahmo. 2014. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Soegito dkk. 2013. Pendidikan Pancasila. Semarang: Unnes Press.

Komentar

  1. Jammin' Jars Casino Resort Tickets - KTH
    Buy Jammin Jars Casino 여주 출장샵 Resort tickets at 광주광역 출장샵 the 논산 출장샵 official Ticket Office.com. 춘천 출장마사지 Buy Jammin' Jars Casino Resort tickets 남양주 출장샵 at the official Ticket Office.com.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekilas Mengenal Sosok Tan Malaka

Sultan Ibrahim atau yang lebih dikenal oleh khalayak ramai dengan sebutan Tan Malaka. Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional yang lahir di Nagari Pandan Gadang,Suliki, Sumatera Barat tanggal 2 Juni 1897, ia wafat di Kediri Jawa Timur, 21Februari 1949 pada usia 51 tahun. Semasa hidupnya ia merupakan seorang aktivis dan pejuang pergerakan kemerdekaan yang terkenal gigih memperjuangkan kemerdekaan ndonesia. Beliau merupak an seorang tokoh aktivis pejuang nasionalis Indonesia dan merupakan pemimpin komunis indonesia, serta politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tan malaka dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris namun pemerintah ketika itu menganggap dirinya sebagai pemberontak karena tindakanya yang dianggap ingin menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Dia merupakan sosok yang kukuh mengkritik ter...

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNG dan ANAK DILUAR NIKAH

HAK WARIS ANAK ANGKAT, ANAK KANDUNGdan ANAK DILUAR NIKAH Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau   aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang   meninggaldunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Ataudengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ket entuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dalam bidang kebendaan, diatur, yaitu: akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal, kepada ahli waris, baik di dalam hubungannya...

Pesona Perempuan Dalam Pilkada Serentak 2015: SULITNYA PEREMPUAN MENEMBUS TANGGAK KEPEMIMPINAN DAERAH

Pesona Perempuan Dalam Pilkada Serentak 2015: SULITNYA PEREMPUAN MENEMBUS TANGGAK KEPEMIMPINAN DAERAH Oleh : Herman Rahma Wanto [1] Abstrak Partisipasi perempuan dalam dunia politik sejauh ini masih tergolong rendah. Begitu pula dalam perhelatan pilkada serentak 2015 ini kaum perempuan belum dapat berbicara banyak dimana kandidat perempuan hanya 122 orang dari 1.652 peserta, atau 7,33 persen. Dengan hasil pemilihan hanya 46 daerah yang melahirkan perempuan sebagai pemimpin dari total 528 kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih . Namun dari segi partisipasi penggunaan hak pilih patut kita presiasi dimana perempuan lebih banyak menggunakan hak pilihnya dengan selisih cukup tinggi yakni 4%. Banyak jalan terjal dan faktor yang menyertai hal itu. Salah satu faktor yang mempengaruhi partisipasi perempuan dalam politik adalah masih kentalnya budaya patriarki dalam masya rakat. Selain itu faktor yang mempengaruhi adalahkurangnya modal perempuan untuk menjadi seorang pemimpin...